Ibu Rumah Tangga Kendalikan Judi Online Miliaran Rupiah
A
A
A
JAKARTA - Bandar judi online beromzet miliaran rupiah dibekuk petugas Polda Metro Jaya.Pelaku, LG alias IM (44) tak berkutik saat diringkus petugas dari rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, penangkapan terhadap LG ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.
Pada Senin 1 Desember lalu, petugas menangkap ibu rumah tangga ini dari rumahnya di Villa Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
"Tersangka ini bandar judi togel Singapura, omzetnya sebulan itu miliaran rupiah," jelas Didik kepada waratwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2014).
Didik Sugiarto menuturkan, dalam setiap aksinya LG mengumpulkan taruhan dari para agen di bawahnya dengan memanfaatkan SMS dan telepon. Selanjutnya tersangka mengirimkan kembali taruhan judi togel tersebut kepada bandar di atasnya.
"Kita ini masih memburu Acuan, bandar atasan LG. Saat kita gerebek, Acuan sudah kabur dari apartemennya," ujarnya.
Dari tersangka LG, polisi menyita barang bukti 11 buku tabungan, enam buku rekapan judi, dua handphone, satu unit tablet merek Samsung, dua unit laptop, dua buah modem internet, empat buah kalkulator dan uang tunai Rp 10 juta.
"Kami juga menyita rekening tersangka senilai Rp1,2 miliar," pungkasnya. Atas kasusnya itu, Ida dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, penangkapan terhadap LG ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tersangka sebelumnya.
Pada Senin 1 Desember lalu, petugas menangkap ibu rumah tangga ini dari rumahnya di Villa Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
"Tersangka ini bandar judi togel Singapura, omzetnya sebulan itu miliaran rupiah," jelas Didik kepada waratwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2014).
Didik Sugiarto menuturkan, dalam setiap aksinya LG mengumpulkan taruhan dari para agen di bawahnya dengan memanfaatkan SMS dan telepon. Selanjutnya tersangka mengirimkan kembali taruhan judi togel tersebut kepada bandar di atasnya.
"Kita ini masih memburu Acuan, bandar atasan LG. Saat kita gerebek, Acuan sudah kabur dari apartemennya," ujarnya.
Dari tersangka LG, polisi menyita barang bukti 11 buku tabungan, enam buku rekapan judi, dua handphone, satu unit tablet merek Samsung, dua unit laptop, dua buah modem internet, empat buah kalkulator dan uang tunai Rp 10 juta.
"Kami juga menyita rekening tersangka senilai Rp1,2 miliar," pungkasnya. Atas kasusnya itu, Ida dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(whb)