Vonis 20 Tahun Assyifa Dinilai Setimpal
A
A
A
DEPOK - Hukuman 20 tahun terhadap pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dinilai sudah setimpal.
"Hukuman 20 tahun itu sudah manusiawi, dan putusan bijaksana dari hakim. Karena mereka tidak dihukum mati. Perasaan keluarga korban juga harus diperhitungkan di sini," kata psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen di Depok, Rabu (10/11/2014).
Dewi menuturkan, Assyifa dan Hafitd adalah remaja yang masih produktif. Dengan hukuman tersebutm keduanya menghabiskan masa produktif dalam penjara.
Menurut dia, lembaga pemasyarakatan harus diberikan bimbingan agar bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Dilematis memang. Tapi apa yang mereka lakukan itu di luar nalar dan menghilangkan nyawa orang lain," tandasnya.
Hukuman seperti ini, kata dia, perlu diterapkan walaupun pelakunya masih remaja. Jika dibiarkan, kata dia, khawatir akan melakukan hal sama.
"Ini sebagai shock therapy supaya tidak ada kasus serupa supaya mereka tahu mereka bersalah dan menyadari perbuatannya," katanya.
"Hukuman 20 tahun itu sudah manusiawi, dan putusan bijaksana dari hakim. Karena mereka tidak dihukum mati. Perasaan keluarga korban juga harus diperhitungkan di sini," kata psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dewi Haroen di Depok, Rabu (10/11/2014).
Dewi menuturkan, Assyifa dan Hafitd adalah remaja yang masih produktif. Dengan hukuman tersebutm keduanya menghabiskan masa produktif dalam penjara.
Menurut dia, lembaga pemasyarakatan harus diberikan bimbingan agar bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Dilematis memang. Tapi apa yang mereka lakukan itu di luar nalar dan menghilangkan nyawa orang lain," tandasnya.
Hukuman seperti ini, kata dia, perlu diterapkan walaupun pelakunya masih remaja. Jika dibiarkan, kata dia, khawatir akan melakukan hal sama.
"Ini sebagai shock therapy supaya tidak ada kasus serupa supaya mereka tahu mereka bersalah dan menyadari perbuatannya," katanya.
(mhd)