Hafitd dan Assyifa Akan Ajukan Banding

Selasa, 09 Desember 2014 - 19:12 WIB
Hafitd dan Assyifa Akan Ajukan Banding
Hafitd dan Assyifa Akan Ajukan Banding
A A A
JAKARTA - Mendapat vonis 20 tahun penjara, Hafitd dan Assyifa nampaknya akan mengajukan banding.

Kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto mengakui kalau hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini lebih ringan dari (Hukuman) seumur hidup memang. Terlebih, hakim telah memutuskan kalau terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujarnya pada wartawan di PN Jakpus, Selasa (6/12/2014).

Mengenai putusan akan mengajukan banding, lanjut Hendrayanto, perlu rembukan dulu dengan terdakwa.

Kuasa hukum Assyifa Ramadhani, Fitri Tri Hartini mengatakan, akan mengajukan banding pada majelis hakim. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan untuk Assyifa masih terlalu berat.

"Kami akan mengajukan banding nanti. Kami ingin lebih ringan lagi," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6222 seconds (0.1#10.140)