Dirugikan Trilunan Rupiah, Polisi Diminta Tegas Tindak Pelaku
A
A
A
JAKARTA - PT Multiline Shipping Service (MSS) mengaku mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Lantaran ulah tiga orang yang berinisial AU, RG dan AU.
Kini, ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan di polres Jakarta Utara (Jakut) atas tindak penipuan dan pencemaran nama baik.
"Saat ini perusahaan mengalami kerugian triliunan rupiah. Makanya kami ingin agar polres Jakarta Utara agar bertindak adil," kata salah seorang staf legal PT MSS Wisnu Panca kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Desember 2014.
Selain itu, dia juga meminta, agar Polres Jakut bisa menegakkan hukum secara tegas dan jangan takut intervensi.
"Ini kami dengar akan ada penangguhan para tersangka itu. Kami takut mereka nanti bisa berbuat kejahatan baru lagi," katanya.
Wisnu menuturkan, ketiga tersangka telah melakukan pencemaran nama baik dengan cara menyebarluaskan informasi bahwa Dirut PT MSS telah keluar dari perusahaan dan tidak menjabat lagi sebagai Dirut melalui media sosial (medsos) dan berupa email kepada para klien PT MSS dan karyawan.
Cara tersebut digunakan, kata Wisnu, agar ketiga tersangka itu dapat menguasai perusahaan dengan cara menggelapkan dokumen perusahaan, BPKB kendaraan bermotor, sertifikat tanah, serta membekukan kredit PT MSS di beberap bank.
"Ini soal menyelamatkan ribuan karyawan PT MSS yang terlantar karena ketidak jelasan manajeman akibat ulah ketiga tersangka itu," ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian untuk segera dibawa ke tingkat pengadilan belum terlihat. "Padahal sudah lama juga kasus ini di sana (Polres Jakarta Utara)," katanya.
Kini, ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan di polres Jakarta Utara (Jakut) atas tindak penipuan dan pencemaran nama baik.
"Saat ini perusahaan mengalami kerugian triliunan rupiah. Makanya kami ingin agar polres Jakarta Utara agar bertindak adil," kata salah seorang staf legal PT MSS Wisnu Panca kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Desember 2014.
Selain itu, dia juga meminta, agar Polres Jakut bisa menegakkan hukum secara tegas dan jangan takut intervensi.
"Ini kami dengar akan ada penangguhan para tersangka itu. Kami takut mereka nanti bisa berbuat kejahatan baru lagi," katanya.
Wisnu menuturkan, ketiga tersangka telah melakukan pencemaran nama baik dengan cara menyebarluaskan informasi bahwa Dirut PT MSS telah keluar dari perusahaan dan tidak menjabat lagi sebagai Dirut melalui media sosial (medsos) dan berupa email kepada para klien PT MSS dan karyawan.
Cara tersebut digunakan, kata Wisnu, agar ketiga tersangka itu dapat menguasai perusahaan dengan cara menggelapkan dokumen perusahaan, BPKB kendaraan bermotor, sertifikat tanah, serta membekukan kredit PT MSS di beberap bank.
"Ini soal menyelamatkan ribuan karyawan PT MSS yang terlantar karena ketidak jelasan manajeman akibat ulah ketiga tersangka itu," ujarnya.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada tindak lanjut hukum dari pihak kepolisian untuk segera dibawa ke tingkat pengadilan belum terlihat. "Padahal sudah lama juga kasus ini di sana (Polres Jakarta Utara)," katanya.
(mhd)