Bila Divonis Pembunuhan Berencana, Hafitd-Assyifa Akan Banding

Selasa, 09 Desember 2014 - 03:43 WIB
Bila Divonis Pembunuhan...
Bila Divonis Pembunuhan Berencana, Hafitd-Assyifa Akan Banding
A A A
JAKARTA - Kedua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan bila divonis majelis hakim Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kita akan mengajukan banding, bila Ahmad Imam Al Hafitd divonis Pasal 340," ungkap Hendrayanto kuasa hukum Hafitd, saat dihubungi Sindonews, Senin (8/12/2014).

Dia menilai, berdasarkan materi persidangan tidak satu pun fakta yang mengarahkan kliennya melakukan pembunuhan berencana.

Syafri Noor kuasa hukum Assyifa Ramadhani mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, kliennya terbukti tidak melakukan pembunuhan berencana.

Pembuktian itu disampaikan pula oleh Assyifa saat sidang pledoi dan duplik.

"Assyifa berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis secara bijak. Saat pledoi dan duplik yang disampaikan oleh Assyifa menyatakan tidak berniat melakukan pembunuhan," kata Syafri Noor.

Noor menambahkan, ada pun pasal yang cocok bila dikenakan pada kliennya itu Pasal 353 KUHP jika didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah disajikan dalam persidangan.

"Ini bukan pembunuhan berencana, dakwaan yang ketiga yang lebih subsider. Yang pas itu Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)