Motor Dilarang Melintas, 3 in 1 Tetap Berlaku di MH Thamrin

Jum'at, 05 Desember 2014 - 10:41 WIB
Motor Dilarang Melintas,...
Motor Dilarang Melintas, 3 in 1 Tetap Berlaku di MH Thamrin
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI menyatakan kebijakan 3 in 1 di Jalan MH Thamrin tetap berlaku meskipun di kawasan tersebut akan diterapkan pelarangan sepeda motor melintas.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dengan meminta penerapan 3 in 1 tetap dilakukan.

Menurut Saefullah, penerapan 3 in 1 nantinya masih tetap berlaku seperti saat ini,setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB.‬

‪"Jadi nantinya 3 in 1 akan tetap berlaku. Info ini perlu kami sampaikan ke para pengguna kendaraan roda empat," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 4 Desember kemarin.

Untuk diketahui mulai 17 Desember mendatang, uji coba pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI-Medan Merdeka Barat diberlakukan setiap hari 24 jam.

Sebagai pengganti motor, Pemprov DKI akan mengoperasikan bus gratis mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan Transjakarta koridor I, angkutan malam hari (amari) atau pun taksi.‬
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8250 seconds (0.1#10.140)