Polisi Diminta Ciduk 10 Pengeroyok Audi
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus pengeroyokan siswa SMA Negeri 109 Jakarta, Andi Audi Pratama (16) telah menjalani persidangan.
Pihak salah satu terdakwa perkara ini menyatakan masih ada 10 orang pelaku yang belum ditangkap.
Kuasa hukum terdakwa R, Hasri Putra meminta pihak kepolisian untuk memburu para pelaku lainnya. Sebab, kata dia, sampai saat ini polisi belum menangkap 10 pelaku lainnya.
"Saya sudah kirim surat ke Kapolri minta perlindungan hukum. Kami juga minta tersangka yang belum ditahan untuk segera diusut keberadaanya dan ditangkap," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Hasri mengatakan berdasarkan keterangan kliennya saat di hadapan penyidik, terdapat 10 orang pelaku yang masih buron.
"Dari klien kami, ada 10 pelaku lain yang masih (masuk) DPO (daftar pencari orang). Salah satu DPO berinisial L malah pernah datang ke Polsek Pasar Minggu, tapi tidak ditahan. Kami berharap jangan ada kesan tebang pilih dalam penangkapan pelaku. Polisi harus bertindak seadil-adilnya," tuturnya.
Dia menilai, kliennya tidak terlibat langsung dalam insiden tersebut. Kliennya hanya ikut-ikutan. Kasus tersebut murni hanya tawuran, bukan pengeroyokan.
Hasri menambahkan, barang bukti berupa stik golf yang ditemukan oleh kepolisian milik pelajar SMA Negari 109 yang terambil oleh kliennya.
"Barang bukti kan sampai sekarang tidak ditemukan. Stik golf yang didakwakan itu merupakan milik 109 yang diambil (klien saya) dan dikejar balik (oleh pihak lawan). Kalau di BAP yang mengambil barang bukti adalah tersangka utama yang masih buron, yakni I," tutupnya.
Pihak salah satu terdakwa perkara ini menyatakan masih ada 10 orang pelaku yang belum ditangkap.
Kuasa hukum terdakwa R, Hasri Putra meminta pihak kepolisian untuk memburu para pelaku lainnya. Sebab, kata dia, sampai saat ini polisi belum menangkap 10 pelaku lainnya.
"Saya sudah kirim surat ke Kapolri minta perlindungan hukum. Kami juga minta tersangka yang belum ditahan untuk segera diusut keberadaanya dan ditangkap," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Hasri mengatakan berdasarkan keterangan kliennya saat di hadapan penyidik, terdapat 10 orang pelaku yang masih buron.
"Dari klien kami, ada 10 pelaku lain yang masih (masuk) DPO (daftar pencari orang). Salah satu DPO berinisial L malah pernah datang ke Polsek Pasar Minggu, tapi tidak ditahan. Kami berharap jangan ada kesan tebang pilih dalam penangkapan pelaku. Polisi harus bertindak seadil-adilnya," tuturnya.
Dia menilai, kliennya tidak terlibat langsung dalam insiden tersebut. Kliennya hanya ikut-ikutan. Kasus tersebut murni hanya tawuran, bukan pengeroyokan.
Hasri menambahkan, barang bukti berupa stik golf yang ditemukan oleh kepolisian milik pelajar SMA Negari 109 yang terambil oleh kliennya.
"Barang bukti kan sampai sekarang tidak ditemukan. Stik golf yang didakwakan itu merupakan milik 109 yang diambil (klien saya) dan dikejar balik (oleh pihak lawan). Kalau di BAP yang mengambil barang bukti adalah tersangka utama yang masih buron, yakni I," tutupnya.
(mhd)