Sidang Perdana Siswa SMAN 109, Keluarga Audi Pukuli Terdakwa

Kamis, 04 Desember 2014 - 18:48 WIB
Sidang Perdana Siswa SMAN 109, Keluarga Audi Pukuli Terdakwa
Sidang Perdana Siswa SMAN 109, Keluarga Audi Pukuli Terdakwa
A A A
JAKARTA - Sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa SMA Negeri 109, Jakarta Selatan, Andi Audi Pratama (16), berakhir dengan aksi kekerasan.

Terdakwa, R dan F, dipukuli dan ditendang oleh keluarga Audi sesaat keluar dari ruang sidang.

Sedianya kedua terdakwa akan menuju ruang tunggu. Namun, keluarga Audi mencegat dan meluapkan emosi kepada terdakwa.

"Dasar pembunuh," teriak kerabat Audi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Petugas pun cepat mengamankan para terdakwa yang sempat menjadi bulan-bulanan keluarga korban. (Baca juga: Makam Siswa SMA 109 DiBongkar)

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Lesmana Budiarta, meminta agar pengadilan memberikan perlindungan kepada kliennya.

"Saya minta petugas pengadilan lebih meningkatkan keamanan, karena Klien kami shock dan trauma karena dipukuli dan ditendang begitu," tutupnya.

Sidang perdana yang berlangsung sejak siang tadi menghadirkan dua terdakwa, R dan F. Sidang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh hakim tunggal, Nur Aslam Bustaman.

Dalam sidang perdana, kedua terdakwa dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Klien kami didakwa jaksa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto 351 juncto 80 UU Perlindungan Anak," ujar Lesmana.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5259 seconds (0.1#10.140)