Pemasok Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Pemasok narkoba jenis sabu asal Malaysia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini.
Terdakwa itu adalah Teng Chun Hui (35), sedangkan satu terdakwa asal Indonesia Hermanto Kusuma juga ikut dituntut hukuman mati. Hermanto dinilai ikut terlibat dalam peredaran sabu di Indonesia.
Sementara itu, Khairudin Bakri, kuasa hukum kedua terdakwa menganggap tuntutan yang dibacakan JPU Rizal Jamaludin dinilai memberatkan kliennya.
"Maka dari itu kami akan siapkan pledoi (pembelaan) dalam menanggapi tuntutan JPU," ujarnya di Bogor, Rabu 3 Desember 2014.
Sementara itu, Hakim Ketua PN Cibinong Liliek Sugihartono memberikan waktu satu minggu untuk pihak terdakwa menyiapkan pembelaannya.
"Keberatan. Tapi ini baru tuntutan. Belum akhir. Kami akan ajukan pembelaan, karena itu hak klien saya. Target dan perkiraan saya 20 tahun," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Eko Bambang Riadi mengatakan, tuntutan hukuman mati diberikan dengan alasan barang bukti yang dimiliki sangat banyak, yakni 3.200 gram bruto atau 3,2 kilogram sabu kristal.
"Barang buktinya sangat banyak. Itu pertama. Karena dengan itu berapa banyak yang terdampak, jadi korban. Saya pikir hukuman mati sangat wajar," jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cibinong Denny Achmad mengatakan pihaknya akan mempertahankan vonis mati pada kedua terdakwa.
"Kalau nanti divonis turun, seumur hidup atau 20 tahun, kita akan banding," katanya.
Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, RT 7/RW 8, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 30 April 2014 di rumah yang ditempati Teng Chun Hui.
Terdakwa itu adalah Teng Chun Hui (35), sedangkan satu terdakwa asal Indonesia Hermanto Kusuma juga ikut dituntut hukuman mati. Hermanto dinilai ikut terlibat dalam peredaran sabu di Indonesia.
Sementara itu, Khairudin Bakri, kuasa hukum kedua terdakwa menganggap tuntutan yang dibacakan JPU Rizal Jamaludin dinilai memberatkan kliennya.
"Maka dari itu kami akan siapkan pledoi (pembelaan) dalam menanggapi tuntutan JPU," ujarnya di Bogor, Rabu 3 Desember 2014.
Sementara itu, Hakim Ketua PN Cibinong Liliek Sugihartono memberikan waktu satu minggu untuk pihak terdakwa menyiapkan pembelaannya.
"Keberatan. Tapi ini baru tuntutan. Belum akhir. Kami akan ajukan pembelaan, karena itu hak klien saya. Target dan perkiraan saya 20 tahun," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Eko Bambang Riadi mengatakan, tuntutan hukuman mati diberikan dengan alasan barang bukti yang dimiliki sangat banyak, yakni 3.200 gram bruto atau 3,2 kilogram sabu kristal.
"Barang buktinya sangat banyak. Itu pertama. Karena dengan itu berapa banyak yang terdampak, jadi korban. Saya pikir hukuman mati sangat wajar," jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cibinong Denny Achmad mengatakan pihaknya akan mempertahankan vonis mati pada kedua terdakwa.
"Kalau nanti divonis turun, seumur hidup atau 20 tahun, kita akan banding," katanya.
Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, RT 7/RW 8, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 30 April 2014 di rumah yang ditempati Teng Chun Hui.
(mhd)