Pembelaan Terakhir, Assyifa Minta Dibebaskan
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani menjalani sidang pembelaan terakhirnya. Dalam sidang, kuasa hukumnya menilai kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kuasa Hukum Assyifa, Syafri Noor mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan perencanaan pembunuhan secara sengaja. Sebab, tidak terdapat satu pun bukti yang mengarah ke kliennya melakukan perencanaan pembunuhan itu.
"Seperti tidak adanya alat bukti yang menyatakan korban meninggal lantaran perbuatan terdakwa. Butuh keterangan ahli untuk menjelaskan terdakwa bersama Hafitd melakukan pembunuhan tersebut. Dari alat bukti ahli tidak ada, jadi tuntutan jaksa tidak sah," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
Selain itu, kata Noor, alat bukti surat yang ditandatangani oleh tim dokter forensik sendiri tidak membuktikan korban mati dengan sengaja ataupun direncanakan.
Bahkan, kata Noor, walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya. Tidak terdapat satu pun saksi yang mengarahkan keterangannya, kalau kliennya melakukan perencanaan pembunuhan.
"Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan Assyifa melakukan perencanaan pembunuhan. Alat bukti keterangan terdakwa sendiri, tidak ada satupun keterangannya yang menyatakan dirinya melakukan perencanaan pembunuhan secara sengaja," tuturnya.
Adapun ketergan saksi Hafitd, tambah Noor, yang menjadi saksi kunci lantaran hanya dia dan kliennya yang mengalami dan melihat langsung peristiwa. Tidak dapat membuktikan kliennya bersalah lantaran keterangan satu saksi tidak dapat dibenarkan.
"Hanya ada pengakuan terdakwa, Hafitd saja yang menjadi saksi. Ini lemah dan tidak dapat diterima. Maka, tanpa adanya alat bukti pendukung, jaksa tidak boleh menuntut hanya didasarkan pada rekaan-rekaan maupun pendapat-pendapat saja" katanya.
Maka dari itu, pihaknya meminta pada Ketua Majelis Hakim Absoro untuk membebaskan kliennya dari tuntutan yang dikenakan JPU.
"Majelis hakim yang terhormat. Kami minta agar terdakwa, Assyifa Ramadhani dibebaskan dari tuntutan hukum," ujarnya.
Kuasa Hukum Assyifa, Syafri Noor mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan perencanaan pembunuhan secara sengaja. Sebab, tidak terdapat satu pun bukti yang mengarah ke kliennya melakukan perencanaan pembunuhan itu.
"Seperti tidak adanya alat bukti yang menyatakan korban meninggal lantaran perbuatan terdakwa. Butuh keterangan ahli untuk menjelaskan terdakwa bersama Hafitd melakukan pembunuhan tersebut. Dari alat bukti ahli tidak ada, jadi tuntutan jaksa tidak sah," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
Selain itu, kata Noor, alat bukti surat yang ditandatangani oleh tim dokter forensik sendiri tidak membuktikan korban mati dengan sengaja ataupun direncanakan.
Bahkan, kata Noor, walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya. Tidak terdapat satu pun saksi yang mengarahkan keterangannya, kalau kliennya melakukan perencanaan pembunuhan.
"Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan Assyifa melakukan perencanaan pembunuhan. Alat bukti keterangan terdakwa sendiri, tidak ada satupun keterangannya yang menyatakan dirinya melakukan perencanaan pembunuhan secara sengaja," tuturnya.
Adapun ketergan saksi Hafitd, tambah Noor, yang menjadi saksi kunci lantaran hanya dia dan kliennya yang mengalami dan melihat langsung peristiwa. Tidak dapat membuktikan kliennya bersalah lantaran keterangan satu saksi tidak dapat dibenarkan.
"Hanya ada pengakuan terdakwa, Hafitd saja yang menjadi saksi. Ini lemah dan tidak dapat diterima. Maka, tanpa adanya alat bukti pendukung, jaksa tidak boleh menuntut hanya didasarkan pada rekaan-rekaan maupun pendapat-pendapat saja" katanya.
Maka dari itu, pihaknya meminta pada Ketua Majelis Hakim Absoro untuk membebaskan kliennya dari tuntutan yang dikenakan JPU.
"Majelis hakim yang terhormat. Kami minta agar terdakwa, Assyifa Ramadhani dibebaskan dari tuntutan hukum," ujarnya.
(mhd)