Disegel Pemerintah, PT KAI Batal Launching Hotel Stasiun Gambir
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Pengawasan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat menyegel hotel transit di dalam Stasiun Gambir. Penyegelan ini dilakukan lantaran PT KAI selaku pemilik tempat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
Pantauan dilapangan Hotel Rail Transit Suite yang sudah siap dioperasikan tersebut digembok.
Nampak pula papan besar berwarna merah bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" ditempatkan di depan pintu masuk hotel yang rencananya di-launching oleh PT KAI tadi siang.
Kasudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan Jakarta Pusat Ratu Elisabeth mengatakan, jika di dalam stasiun berdiri bangunan hotel, tentu akan ada dampak lingkungan.
Kemudian harus ada pajak yang masuk ke kas daerah. Itu bisa dilakukan ketika pemilik lahan memenuhi semua persyaratan seperti izin mendirikan bangunan.
"Kita sudah menyurati PT KAI untuk memenuhi persyaratan sebanyak tiga kali. Namun hingga proses pengerjaan bangunan tersebut, PT KAI tidak juga mengurus persyaratannya. Kita segel lantaran memang tidak ada kemauan dari PT KAI untuk memenuhi prosedur mendirikan bangunan," tegas Ratu kepada wartawan di lokasi penyegelan, Senin 1 Desember kemarin.
Ratu mengatakan, memberikan waktu 14 hari kepada pihak PT KAI untuk mengurus semua ijin yang diperlukan.
Jika dalam waktu tersebut tidak diurus maka akan dilakukan pembongkaran bangunan.
"Ini menyangkut pedapatan kas daerah. Jika tetap beroperasi akan kita bongkar," ujarnya.
Pantauan dilapangan Hotel Rail Transit Suite yang sudah siap dioperasikan tersebut digembok.
Nampak pula papan besar berwarna merah bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" ditempatkan di depan pintu masuk hotel yang rencananya di-launching oleh PT KAI tadi siang.
Kasudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan Jakarta Pusat Ratu Elisabeth mengatakan, jika di dalam stasiun berdiri bangunan hotel, tentu akan ada dampak lingkungan.
Kemudian harus ada pajak yang masuk ke kas daerah. Itu bisa dilakukan ketika pemilik lahan memenuhi semua persyaratan seperti izin mendirikan bangunan.
"Kita sudah menyurati PT KAI untuk memenuhi persyaratan sebanyak tiga kali. Namun hingga proses pengerjaan bangunan tersebut, PT KAI tidak juga mengurus persyaratannya. Kita segel lantaran memang tidak ada kemauan dari PT KAI untuk memenuhi prosedur mendirikan bangunan," tegas Ratu kepada wartawan di lokasi penyegelan, Senin 1 Desember kemarin.
Ratu mengatakan, memberikan waktu 14 hari kepada pihak PT KAI untuk mengurus semua ijin yang diperlukan.
Jika dalam waktu tersebut tidak diurus maka akan dilakukan pembongkaran bangunan.
"Ini menyangkut pedapatan kas daerah. Jika tetap beroperasi akan kita bongkar," ujarnya.
(whb)