4 Hari Operasi Zebra, Ribuan Pengendara Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Empat hari pelaksanaan operasi zebra, polisi sudah menindak ribuan pelanggar lalulintas. Pelanggaran ini lebih didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, dari data Dirlantas Polda Metro Jaya, jumlah pelanggar sejak tanggal 26-29 November, tercatat mencapai 22.671 pelanggaran.
"Dari 22.671 pelanggaran, ada 17.951 pelanggar ditilang dan 3.720 pelanggar ditegur," katanya kepada wartawan, Minggu (30/11/2014).
Dari angka tersebut, pelanggaran didominasi pemotor sebanyak 12.760 kasus, kendaraan pribadi sebanyak 1.601 kasus, Mikrolet sebanyak 1.388 kasus, taksi sebanyak 851 kasus, kendaraan barang sebanyak 734 kasus, bus sebanyak 350 kasus dan Metro Mini sebanyak 267 kasus.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara tersebut bermacam-macam. Namun, yang menjadi fokus penindakan yakni pelanggaran lawan arus sebanyak 3.882 motor, dan menaikan dan menurunkan penumpang sebanyak 1.893 kendaraan umum.
Dari pengendara yang melanggar, polisi menyita 6.402 lembar SIM dan 11.373 lembar STNK. Tidak hanya itu, polisi juga mengandangkan 166 unit motor dan 10 unit mobil.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, dari data Dirlantas Polda Metro Jaya, jumlah pelanggar sejak tanggal 26-29 November, tercatat mencapai 22.671 pelanggaran.
"Dari 22.671 pelanggaran, ada 17.951 pelanggar ditilang dan 3.720 pelanggar ditegur," katanya kepada wartawan, Minggu (30/11/2014).
Dari angka tersebut, pelanggaran didominasi pemotor sebanyak 12.760 kasus, kendaraan pribadi sebanyak 1.601 kasus, Mikrolet sebanyak 1.388 kasus, taksi sebanyak 851 kasus, kendaraan barang sebanyak 734 kasus, bus sebanyak 350 kasus dan Metro Mini sebanyak 267 kasus.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara tersebut bermacam-macam. Namun, yang menjadi fokus penindakan yakni pelanggaran lawan arus sebanyak 3.882 motor, dan menaikan dan menurunkan penumpang sebanyak 1.893 kendaraan umum.
Dari pengendara yang melanggar, polisi menyita 6.402 lembar SIM dan 11.373 lembar STNK. Tidak hanya itu, polisi juga mengandangkan 166 unit motor dan 10 unit mobil.
(ysw)