Rumah Penyimpan 250 Kg Ganja Digerebek Polisi Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polresta Kota Tangerang menggerebek rumah kontrakan di Kampung Nengnong, Cisauk, Kabupaten Tangerang, tadi siang. Dalam penggerebekan ini petugas menyita 250 kg ganja.
Selain menyita ganja, petugas juga memebekuk empat pelaku yang merupkan kurir dari barang haram tersebut.
Kapolresta Kota Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, empat tersangka yang ditangkap berinisial RW, PD, RA dan IP.
"Mereka ini seluruhnya kurir yang bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli," kata Irfing di lokasi penggerebekan Sabtu (29/11/2014).
Irfing menuturkan, berdasar pengakuan para pelaku, bisni ganja ini dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di LP Pemuda Tangerang.
"Kita masih kembangkan kasus ini, untuk membongkar sindikat jaringan ganja ini," ujarnya.
Saat ini barang bukti ganja, beserta empat orang pelaku diamankan petugas. Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Selain menyita ganja, petugas juga memebekuk empat pelaku yang merupkan kurir dari barang haram tersebut.
Kapolresta Kota Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, empat tersangka yang ditangkap berinisial RW, PD, RA dan IP.
"Mereka ini seluruhnya kurir yang bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli," kata Irfing di lokasi penggerebekan Sabtu (29/11/2014).
Irfing menuturkan, berdasar pengakuan para pelaku, bisni ganja ini dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di LP Pemuda Tangerang.
"Kita masih kembangkan kasus ini, untuk membongkar sindikat jaringan ganja ini," ujarnya.
Saat ini barang bukti ganja, beserta empat orang pelaku diamankan petugas. Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(whb)