Mantan Sopir Dalangi Perampokan Rumah Majikan

Rabu, 26 November 2014 - 17:44 WIB
Mantan Sopir Dalangi Perampokan Rumah Majikan
Mantan Sopir Dalangi Perampokan Rumah Majikan
A A A
JAKARTA - Seorang mantan sopir mendalangi perampokan di rumah mantan majikannya. Dalam aksi ini, rampok komplotan Lampung ini menguras harta majikannya dengan total ratusan juta rupiah.

Kapolres Jakbar, Kombes Fadil Imran menerangkan, aksi perampokan ini menimpa warga di perumahan elite Casagoya Residence D No.11 Rt 02/09, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kami berhasil membongkar komplotan rampok asal Lampung ini setelah salah satu pelaku berhasil dikenali korban," terangnya di Mapolres Jakbar, Rabu (26/11/2014).

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Rabu 19 November 2014 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah hanya dihuni oleh dua orang Pembantu Rumah Tangga (PRT) Fitri (16) dan Tika (17).

Dalam aksinya, pelaku berjumlah tiga orang yakni Angga (23) mantan sopir, Andreas (19) dan Gusti (21).

"Ketiganya berhasil ditangkap di kawasan Lampung," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1031 seconds (0.1#10.140)