Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu datang ke Satpas SIM di Daan Mogot.
Karena, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan layanan memperpanjang SIM disejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB siang nanti, seperti dilansir dari Humas Polda Metro Jaya.
Berikut lokasi yang tersedia layanan SIM:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayanan SIM Keliling, pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Karena, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengoperasikan layanan memperpanjang SIM disejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB siang nanti, seperti dilansir dari Humas Polda Metro Jaya.
Berikut lokasi yang tersedia layanan SIM:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayanan SIM Keliling, pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
(mhd)