Ahok Minta KPK dan PPATK Periksa Kekayaan PNS DKI
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa kekayaan pejabat di lingkungan Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sudah memerintahkan bawahannya untuk menyurati KPK dan PPATK untuk segera dapat masuk memeriksa pejabat DKI eselon I dan eselon II.
"Saya minta KPK dan PPATK untuk memeriksa eselon I dan II, dan juga direksi BUMD DKI yang ada di DKI. Saya sedang minta untuk data semua pejabat itu daftarnya," ujar Ahok di salah satu hotel di Jakarta, Selasa 26 November kemarin.
Tak hanya itu, Ahok juga menjelaskan kepada PPATK bahwa tahun depan di DKI Jakarta, transaksi di atas Rp25 juta, DKI harus menggunakan non-cash atau harus melalui transfer.
Sementara itu, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengkritisi DKI Jakarta terkait APBD DKI 2014 yang nilainya Rp72 triliun.
"Saya kritisi nih Pak Ahok, APBD Rp72 triliun itu banyak, lebih banyak dari kementerian. PPATK belum berkesempatan untuk mengecek apakah bersih enggak nih yang menggunakan anggaran," ujar Yusuf.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, sudah memerintahkan bawahannya untuk menyurati KPK dan PPATK untuk segera dapat masuk memeriksa pejabat DKI eselon I dan eselon II.
"Saya minta KPK dan PPATK untuk memeriksa eselon I dan II, dan juga direksi BUMD DKI yang ada di DKI. Saya sedang minta untuk data semua pejabat itu daftarnya," ujar Ahok di salah satu hotel di Jakarta, Selasa 26 November kemarin.
Tak hanya itu, Ahok juga menjelaskan kepada PPATK bahwa tahun depan di DKI Jakarta, transaksi di atas Rp25 juta, DKI harus menggunakan non-cash atau harus melalui transfer.
Sementara itu, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengkritisi DKI Jakarta terkait APBD DKI 2014 yang nilainya Rp72 triliun.
"Saya kritisi nih Pak Ahok, APBD Rp72 triliun itu banyak, lebih banyak dari kementerian. PPATK belum berkesempatan untuk mengecek apakah bersih enggak nih yang menggunakan anggaran," ujar Yusuf.
(whb)