Lahan Sulit Dibebaskan, DKI Akan Serahkan ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan bila mengalami kendala pembebasan lahan untuk kepentingan publik.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD yang sampai saat ini memiliki kendala untuk membebaskan lahan untuk proyek pembangunan dengan menyerahkan kepada pengadilan negeri.
Pasalnya kendala pembebasan lahan ini kerap menjadi permaslahan utama. Contohnya, kata Ahok, normalisasi sungai sering terhambat karena ada rumah warga di pinggiran kali menjadi sulit sekali perkembangannya.
"Kalau ada sengketa tanah dengan empat atau lima pemilik tanah atau ngotot-ngototan harga tanah di bawah harga appraisal, sikat saja. Serahkan ke pengadilan, lakukan konsinyasi," ujar Ahok di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Menurut Ahok, langkah ini lebih efektif untuk mempercepat pembebasan lahan."Kita enggak ada waktu lagi untuk nego-nego. Ini sifatnya enggak bisa lama. Harus cepat, lama-lama masyarakat harus dipaksa mengerti," ujarnya.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD yang sampai saat ini memiliki kendala untuk membebaskan lahan untuk proyek pembangunan dengan menyerahkan kepada pengadilan negeri.
Pasalnya kendala pembebasan lahan ini kerap menjadi permaslahan utama. Contohnya, kata Ahok, normalisasi sungai sering terhambat karena ada rumah warga di pinggiran kali menjadi sulit sekali perkembangannya.
"Kalau ada sengketa tanah dengan empat atau lima pemilik tanah atau ngotot-ngototan harga tanah di bawah harga appraisal, sikat saja. Serahkan ke pengadilan, lakukan konsinyasi," ujar Ahok di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Menurut Ahok, langkah ini lebih efektif untuk mempercepat pembebasan lahan."Kita enggak ada waktu lagi untuk nego-nego. Ini sifatnya enggak bisa lama. Harus cepat, lama-lama masyarakat harus dipaksa mengerti," ujarnya.
(whb)