Vicky Prasetyo Praperadilankan Polresta Bekasi Kota
A
A
A
JAKARTA - Vicky Prasetyo mantan kekasih Zaskia Gotik mempraperadilankan Polresta Bekasi Kota terkait proses penangkapan terhadap dirinya.
Herwanto, kuasa hukum Vicky mengatakan, pihaknya mempraperadilankan Polresta Bekasi Kota terkait proses penangkapan terhadap kliennya.
Sebab, untuk bisa melakukan penahanan, tentu petugas harus memenuhi dua syarat yakni, jika bukti awal mencukupi dan kedua jika petugas sudah melakukan dua kali panggilan, namun tidak diindahkan oleh terduga dalam hal ini Vicky Prasetyo.
Herwanto menilai, proses penahanan terhadap Vicky sudah melanggar tata cara tentang penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.
Dengan penahanan paksa tersebut otomatis Vicky mendapat sorotan negatif dari masyarakat.
“Kita sebagai pengacara sudah memohon agar Vicky tidak ditahan, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh anggota polisi,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Herwanto mengungkapkan, sudah memasukkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Bekasi. Tidak hanya itu, dirinya juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan Komnas HAM.
Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch Neta S Pane melihat apa yang dilakukan petugas adalah bentuk kekhawatiran dari petugas terhadap terduga.
Kekhawatiran tersebut bisa berupa ketakutan terduga melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun terlepas dari itu semua proses yang dijalankan anggota Polres Bekasi Kota bisa dikatakan menyalahi aturan.
Apalagi ketika pengacara sudah menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.
“Jika pengacara sudah memohon tapi tidak digubris, saya menduga ada sesuatu di balik penahanan Vicky Prasetyo,” tuturnya.
Seperti dikethatui Vicky Prasetyo baru keluar dari Lapas Bulak Kapal pada Sabtu 8 November lalu kembali ditangkap petugas Polres Bekasi Kota dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat tanah.
Herwanto, kuasa hukum Vicky mengatakan, pihaknya mempraperadilankan Polresta Bekasi Kota terkait proses penangkapan terhadap kliennya.
Sebab, untuk bisa melakukan penahanan, tentu petugas harus memenuhi dua syarat yakni, jika bukti awal mencukupi dan kedua jika petugas sudah melakukan dua kali panggilan, namun tidak diindahkan oleh terduga dalam hal ini Vicky Prasetyo.
Herwanto menilai, proses penahanan terhadap Vicky sudah melanggar tata cara tentang penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.
Dengan penahanan paksa tersebut otomatis Vicky mendapat sorotan negatif dari masyarakat.
“Kita sebagai pengacara sudah memohon agar Vicky tidak ditahan, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh anggota polisi,” tuturnya di Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Herwanto mengungkapkan, sudah memasukkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Bekasi. Tidak hanya itu, dirinya juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan Komnas HAM.
Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch Neta S Pane melihat apa yang dilakukan petugas adalah bentuk kekhawatiran dari petugas terhadap terduga.
Kekhawatiran tersebut bisa berupa ketakutan terduga melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun terlepas dari itu semua proses yang dijalankan anggota Polres Bekasi Kota bisa dikatakan menyalahi aturan.
Apalagi ketika pengacara sudah menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.
“Jika pengacara sudah memohon tapi tidak digubris, saya menduga ada sesuatu di balik penahanan Vicky Prasetyo,” tuturnya.
Seperti dikethatui Vicky Prasetyo baru keluar dari Lapas Bulak Kapal pada Sabtu 8 November lalu kembali ditangkap petugas Polres Bekasi Kota dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat tanah.
(whb)