Peras Penjudi, Pecatan Polisi Ditangkap di Kantor Polisi

Selasa, 18 November 2014 - 18:21 WIB
Peras Penjudi, Pecatan...
Peras Penjudi, Pecatan Polisi Ditangkap di Kantor Polisi
A A A
JAKARTA - Pecatan polisi ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak lama setelah keluar dari penjara Mapolsek Cakung, Jaktim.

Pecatan polisi yang ditangkap bernama Getwin Hendrik Sinaga yang mempunyai setumpuk catatan kriminal selama menjadi polisi dan setelah dipecat.

"Tersangka berhasil ditangkap anggota pada Minggu (16 November 2014) malam di Cakung, Jakarta Timur," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, Selasa (18/11/2014).

Dia menegaskan, Getwin terlibat sejumlah kasus pemerasan terhadap warga. Sebelumnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap komplotannya, yakni Slamet (PNS Kemenhan) dan Rumain (oknum TNI).

"Modus mereka ini menggerebek orang-orang yang sedang judi, kemudian korban (pelaku judi) diajak damai. Korban takut karena mereka juga melanggar hukum," jelasnya.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan, Getwin merupakan otak modus tersebut.

"LP-nya sudah banyak. Dia sama Rumain itu otaknya, dan Getwin ini mengerti cara-cara penangkapan karena dia mantan polisi," jelasnya.

Getwin tercatat pernah menjadi anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya. Getwin di-PTDH tahun 2012 karena terlibat kasus pemerasan.

Terakhir, mereka memeras dan menculik korban di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan pada 27 Mei 2014 lalu. Saat itu korbannya meninggal, karena dilempar dari mobil.

"Tetapi pengakuan mereka, korban melompat dari dalam mobil saat mobil melaju dalam kecepatan 60 Km/jam," tuturnya.

Sebetulnya, Getwin ini juga pernah ditangkap aparat Polsek Tanjung Priok pada Senin 15 September 2014 lalu, setelah mobil Toyota Avanza yang ditumpanginya bersama temannya bernama Tri, menyerempet motor lalu diamuk massa.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga pasang pelat nomor kendaraan bodong, satu pucuk senjata api mainan dan satu lembar KTA atas nama Hendri.

"Saat itu, Getwin dicurigai karena ada lencana polisi, dan pelat nomor palsu. Getwin sendiri saat itu sudah diketahui merupakan pecatan polisi," tegasnya.

Karena di Polsek Tanjung Priok tidak ada LP terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Getwin, maka Polsek setempat saat itu melimpahkan ke Polsek Cakung. Sebab saat itu, ada anggota yang mengenali bahwa Getwin merupakan DPO Polsek Cakung.

"Tetapi di Polsek Cakung kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti. Anggota kami lalu menangkapnya setelah keluar dari Polsek Cakung, berhubung di kami ada LP-nya," pungkasnya.

Saat ini Getwin masih diperiksa intensif penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi sendiri masih mengejar dua komplotannya yakni Usman dan Wandi, warga sipil yang terlibat kasus pemerasan bersama Getwin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2369 seconds (0.1#10.140)