Jaksa Tolak Pembelaan Pembunuh Ade Sara

Selasa, 18 November 2014 - 16:03 WIB
Jaksa Tolak Pembelaan Pembunuh Ade Sara
Jaksa Tolak Pembelaan Pembunuh Ade Sara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi yang disampaikan Ahmad Imam Al Hafitd. JPU beralasan pembelaan dari pembunuh Ade Sara Angelina Suroto itu tidak berdasar.

"Pembelaan yang disampaikan terdakwa tidak berdasar dan harus di tolak. Hal ini didasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Pada pembelaan terdakwa sendiri, terdakwa mengakui telah berbuat salah," ujar JPU Aji Santoso dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendengarkan replik JPU terhadap pledoi Hafitd, Selasa (18/11/2014).

Aji Susanto meminta Majelis Hakim Absoro menolak seluruh poin pembelaan Hafitd yang dibacakan pada Selasa, 11 November lalu.

Aji menuturkan, sejumlah poin yang ditolak di antaranya permintaan terdakwa yang ingin dinyatakan tidak bersalah.

"Lalu, permintaan untuk memulihkan nama baik Hafitd dan pembebanan biaya perkara pada negara," tuturnya.

Sidang pembacaan replik yang dilakukan oleh pihak JPU tersebut hanya berlangsung selama kurang lebih 15 menit. Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB berakhir pukul 15.15 WIB.

"Sidang dilanjutkan pada Selasa 25 November mendatang dengan agenda pembacaan duplik," tutup Ketua Majelis Hakim Absoro di PN Jakarta Pusat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6984 seconds (0.1#10.140)