Buronan Polisi Tertangkap Karena Terkunci Dalam Toko
A
A
A
JAKARTA - Seorang pencuri tertangkap polisi karena terkunci di dalam toko yang disatroninya. Belakangan diketahui kalau pencuri tersebut merupakan buronan yang sedang diburu polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, AKP Murgiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11/2014) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, penjaga toko berinisial AP (27) curiga dengan suara ribut di dalam toko tersebut. Setelah memastikan ada orang tak dikenal di dalam toko, AP melapor ke polisi.
"Pelaku sukses mencongkel pintu toko. Tapi waktu pintunya ditutup lagi, dia terkunci di dalam," ujarnya ketika ditemui Sindonews di kantornya, Selasa (18/11/2014).
Murgiyanto mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung ke TKP ditemani oleh penjaga toko tersebut.
"Saat ditangkap, DS (33) ternyata salah seorang buronan pencuri yang juga telah melakukan pencurian di Toko Departemen Robinson pada Minggu (17 November 2014) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Jadi, ini merupakan aksi yang ke dua kalinya," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, kata Murgiyanto, pria asal Depok itu pun harus mendekam di penjara Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Barang bukti yang disita, uang senilai Rp2 juta, satu switer, satu kemeja, satu potong kaos, satu tas gendong warna hitam, dan satu tas slempang warna hitam.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, AKP Murgiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11/2014) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, penjaga toko berinisial AP (27) curiga dengan suara ribut di dalam toko tersebut. Setelah memastikan ada orang tak dikenal di dalam toko, AP melapor ke polisi.
"Pelaku sukses mencongkel pintu toko. Tapi waktu pintunya ditutup lagi, dia terkunci di dalam," ujarnya ketika ditemui Sindonews di kantornya, Selasa (18/11/2014).
Murgiyanto mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung ke TKP ditemani oleh penjaga toko tersebut.
"Saat ditangkap, DS (33) ternyata salah seorang buronan pencuri yang juga telah melakukan pencurian di Toko Departemen Robinson pada Minggu (17 November 2014) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Jadi, ini merupakan aksi yang ke dua kalinya," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, kata Murgiyanto, pria asal Depok itu pun harus mendekam di penjara Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Barang bukti yang disita, uang senilai Rp2 juta, satu switer, satu kemeja, satu potong kaos, satu tas gendong warna hitam, dan satu tas slempang warna hitam.
(ysw)