Kasus Jembatan TIM Ambruk, Ini Kata Pengamat
A
A
A
JAKARTA - Kasus ambruknya konstruksi jembatan penghubung gedung perpustakaan dan gedung arsip daerah DKI Jakarta masih menyimpan tanya. Pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan pihak-pihak terkait masih menyelidiki penyebab kejadian yang menewaskan empat orang pekerja proyek itu.
Menurut pengamat bangunan gedung Sentot Harsono, secara umum dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung biasanya melibatkan ketiga pihak. Pihak pertama sebagai penyedia jasa, pihak kedua sebagai pengguna jasa (pemilik bangunan) dan pihak ketiga adalah pemerintah.
Hubungan pihak satu dengan pihak dua diatur oleh Undang-Undang 19/1999 tentang Jasa Konstruksi, sedangkan hubungan antara pihak kedua dengan pihak ketiga diatur oleh UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Karena kejadiannya di Jakarta maka bisa dililhat peraturan daerah yang mengatur tentang bangunan gedung yaitu Perda DKI No 7 Th 2010 tentang bangunan gedung.
"Mengenai kelalaian sebenarnya perlu dilihat siapa yang diperkirakan lalai. Pihak satu Lalai cara mengerjakannya apakah sesuai dengan perencanaan atau pihak dua tidak memiliki IMB sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Sentot kepada Sindonews, Jumat 14 November 2014.
Pihak satu yang dimaksud, lanjut Sentot, seperti konsultan perencana, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas harus benar-benar diselidiki soal kelalaian tersebut.
"Nah siapa yang akan diduga lalai, perlu juga di runtun antara kejadian dan dokumen teknis yang ada di proyek tersebut. Karena kejadiannya pada saat pelaksanaan konstruksi di tempat kerja, maka ada juga ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerjayang sering disebut K3. Apakah pihak satu tidak menerapkan ketentuan tentang K3," tambahnya.
Polres Jakarta Pusat telah memeriksa 21 orang yang terkait dengan peristiwa ambruknya konstruksi jembatan penghubung tersebut.
Menurut pengamat bangunan gedung Sentot Harsono, secara umum dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung biasanya melibatkan ketiga pihak. Pihak pertama sebagai penyedia jasa, pihak kedua sebagai pengguna jasa (pemilik bangunan) dan pihak ketiga adalah pemerintah.
Hubungan pihak satu dengan pihak dua diatur oleh Undang-Undang 19/1999 tentang Jasa Konstruksi, sedangkan hubungan antara pihak kedua dengan pihak ketiga diatur oleh UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Karena kejadiannya di Jakarta maka bisa dililhat peraturan daerah yang mengatur tentang bangunan gedung yaitu Perda DKI No 7 Th 2010 tentang bangunan gedung.
"Mengenai kelalaian sebenarnya perlu dilihat siapa yang diperkirakan lalai. Pihak satu Lalai cara mengerjakannya apakah sesuai dengan perencanaan atau pihak dua tidak memiliki IMB sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Sentot kepada Sindonews, Jumat 14 November 2014.
Pihak satu yang dimaksud, lanjut Sentot, seperti konsultan perencana, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas harus benar-benar diselidiki soal kelalaian tersebut.
"Nah siapa yang akan diduga lalai, perlu juga di runtun antara kejadian dan dokumen teknis yang ada di proyek tersebut. Karena kejadiannya pada saat pelaksanaan konstruksi di tempat kerja, maka ada juga ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerjayang sering disebut K3. Apakah pihak satu tidak menerapkan ketentuan tentang K3," tambahnya.
Polres Jakarta Pusat telah memeriksa 21 orang yang terkait dengan peristiwa ambruknya konstruksi jembatan penghubung tersebut.
(mhd)