UMK Bekasi 2015 Ditetapkan Rp2,9 Juta
A
A
A
BEKASI - Dewan Pengupahan Kota Bekasi telah memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2015 sebesar Rp 2.954.031.
Sebelumnya, Depako menetapkan dari survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) didapat angka sebesar Rp 2.529.039.
Kenaikan sebesar Rp512.077 dari tahun lalu dikawal ribuan buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Penetapan itu dihadiri perwakilan buruh, dan pemerintah. Sayangnya, APINDO Kota Bekasi memilih walkout dari voting tersebut.
Anggota Depako Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, jumlah UMK 2015 sudah final setelah melalui pembahasan panjang dan alot.
”Pembahasan itu telah melalui kesepakatan Depeko yang terdiri atas perwakilan pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja,” katanya kepada Koran SINDO, Jumat (14/11/2014).
Sajekti mengaku, kenaikan UMK 2015 dihitung berdasarkan KHL serta pertimbangan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Rencananya, besaran UMK tersebut segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk disahkan paling lambat Sabtu 15 November 2014 mendatang.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, R Abdullah mengatakan, UMK 2015 memang dirasa sangat masuk akal bagi pihak buruh. Dan kenaikan itu memang sangat wajar.
”Kami sangat puas dengan ditetapkan UMK 2015, dan hitungan KHL itu sangat benar,” katanya.
UMK yang ditetapkan Depeko Bekasi lebih besar dari UMP DKI Jakarta. Sehari sebelumnya, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.
Sebelumnya, Depako menetapkan dari survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) didapat angka sebesar Rp 2.529.039.
Kenaikan sebesar Rp512.077 dari tahun lalu dikawal ribuan buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Penetapan itu dihadiri perwakilan buruh, dan pemerintah. Sayangnya, APINDO Kota Bekasi memilih walkout dari voting tersebut.
Anggota Depako Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, jumlah UMK 2015 sudah final setelah melalui pembahasan panjang dan alot.
”Pembahasan itu telah melalui kesepakatan Depeko yang terdiri atas perwakilan pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja,” katanya kepada Koran SINDO, Jumat (14/11/2014).
Sajekti mengaku, kenaikan UMK 2015 dihitung berdasarkan KHL serta pertimbangan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Rencananya, besaran UMK tersebut segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk disahkan paling lambat Sabtu 15 November 2014 mendatang.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, R Abdullah mengatakan, UMK 2015 memang dirasa sangat masuk akal bagi pihak buruh. Dan kenaikan itu memang sangat wajar.
”Kami sangat puas dengan ditetapkan UMK 2015, dan hitungan KHL itu sangat benar,” katanya.
UMK yang ditetapkan Depeko Bekasi lebih besar dari UMP DKI Jakarta. Sehari sebelumnya, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.
(ysw)