Curanmor Sadis Asal Lampung Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian kendaraan motor sadis. Kelompok asal Lampung tersebut biasa beraksi dengan membawa senjata api, bahkan tidak segan-segan menembak korbannya.
"Dalam aksinya ini, mereka membawa senjata api dan dikenal tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya dengan menggunakan senjata api tersebut," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dua tersangka yakni Abdul Karim alias Arifin Ilham (29), ditangkap di Serang, Banten pada Senin 10 November. Sedangkan tersangka Khairudin alias Din (27), ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 November 2014.
"Kedua pelaku menyasar motor yang diparkir di halaman atau pinggir jalan. Terakhir mereka beraksi di Tangerang yang pada Oktober 2014," ujarnya.
Sementara, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengungkapkan, kedua tersangka mencuri motor warga dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T.
"Setelah berhasil mendapatkan motor hasil curian, tersangka menjualnya ke penadah berinisial H (DPO) di wilayah Serang, Banten," tuturnya.
Motor yang diincar kawanan ini biasanya motor matik yang masih baru. Motor dijual ke penadah dengan harga berkisar Rp1,5 juta-3 juta per unit.
Handik menambahkan, kedua tersangka pernah melakukan dua kali pencurian motor milik seorang dokter di parkiran Klinik Amanah Bunda, Jalan Raya Serang Km 14 No 6 Desa Pasir Gadung, Cikupa Tangerang Kamis 9 Oktober 2014, dan di parkiran Toko Colombus Km 13 Cikupa, Tangerang, pada Minggu 19 Oktober.
"Pengakuannya baru dua kali, tetapi kita duga kelompok ini sudah sering melakukan aksinya," tukasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita lima unit telepon genggam, satu unit motor dan satu buah kunci letter T. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara.
"Dalam aksinya ini, mereka membawa senjata api dan dikenal tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya dengan menggunakan senjata api tersebut," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dua tersangka yakni Abdul Karim alias Arifin Ilham (29), ditangkap di Serang, Banten pada Senin 10 November. Sedangkan tersangka Khairudin alias Din (27), ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 November 2014.
"Kedua pelaku menyasar motor yang diparkir di halaman atau pinggir jalan. Terakhir mereka beraksi di Tangerang yang pada Oktober 2014," ujarnya.
Sementara, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengungkapkan, kedua tersangka mencuri motor warga dengan cara merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T.
"Setelah berhasil mendapatkan motor hasil curian, tersangka menjualnya ke penadah berinisial H (DPO) di wilayah Serang, Banten," tuturnya.
Motor yang diincar kawanan ini biasanya motor matik yang masih baru. Motor dijual ke penadah dengan harga berkisar Rp1,5 juta-3 juta per unit.
Handik menambahkan, kedua tersangka pernah melakukan dua kali pencurian motor milik seorang dokter di parkiran Klinik Amanah Bunda, Jalan Raya Serang Km 14 No 6 Desa Pasir Gadung, Cikupa Tangerang Kamis 9 Oktober 2014, dan di parkiran Toko Colombus Km 13 Cikupa, Tangerang, pada Minggu 19 Oktober.
"Pengakuannya baru dua kali, tetapi kita duga kelompok ini sudah sering melakukan aksinya," tukasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita lima unit telepon genggam, satu unit motor dan satu buah kunci letter T. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara.
(mhd)