Soal Ahok, GMJ Desak Dewan Lakukan Interpelasi
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) mendesak DPRD DKI Jakarta gunakan hak interpelasinya terhadap Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"GMJ meminta DPRD lakukan interpelasi. Lakukan yang namanya angket, lakukan sesuai konstitusi," kata KH Fakhrurozy Ketua Umum GMJ saat dihubungi Sindonews, Jumat (14/11/2014).
Dia menambahkan, selama ini GMJ maupun ormas lain yang menolak Ahok sudah mengikuti aturan yang ada.
"Kalau Ahok nuduh kita itu inkonstitusional justru dialah yang seperti itu. Inilah ngaconya Ahok. Ahok selalu dendam sama FPI Ada apa? Padahal yang demo itu GMJ bukan FPI," tegasnya.
Selain itu, kata Fakhrurozy, Ahok adalah seorang pemimpin yang melanggar konstitusi. Terbukti dengan adanya surat edaran Ahok yang melarang penyembelihan hewan kurban.
"Dia enggak sadar, dialah yang melanggar konstitusi," katanya.
Ia menjelaskan, kesalahan Ahok yang melanggar konstitusi yakni dirinya telah melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan, seluruh bangsa Indonesia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk menjalankan ajaran agama masing-masing.
"Inilah kesalahan fatal Ahok dalam konstitusi," tegasnya.
Masih menurutnya, jika menjadi gubernur Ahok akan jauh lebih berbahaya.
"Masih jadi wagub dan plt saja sudah semena-mena seperti ini," tutup Fakhrurozy.
"GMJ meminta DPRD lakukan interpelasi. Lakukan yang namanya angket, lakukan sesuai konstitusi," kata KH Fakhrurozy Ketua Umum GMJ saat dihubungi Sindonews, Jumat (14/11/2014).
Dia menambahkan, selama ini GMJ maupun ormas lain yang menolak Ahok sudah mengikuti aturan yang ada.
"Kalau Ahok nuduh kita itu inkonstitusional justru dialah yang seperti itu. Inilah ngaconya Ahok. Ahok selalu dendam sama FPI Ada apa? Padahal yang demo itu GMJ bukan FPI," tegasnya.
Selain itu, kata Fakhrurozy, Ahok adalah seorang pemimpin yang melanggar konstitusi. Terbukti dengan adanya surat edaran Ahok yang melarang penyembelihan hewan kurban.
"Dia enggak sadar, dialah yang melanggar konstitusi," katanya.
Ia menjelaskan, kesalahan Ahok yang melanggar konstitusi yakni dirinya telah melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat 2 disebutkan, seluruh bangsa Indonesia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk menjalankan ajaran agama masing-masing.
"Inilah kesalahan fatal Ahok dalam konstitusi," tegasnya.
Masih menurutnya, jika menjadi gubernur Ahok akan jauh lebih berbahaya.
"Masih jadi wagub dan plt saja sudah semena-mena seperti ini," tutup Fakhrurozy.
(ysw)