Ahok: UMP DKI 2015 Rp2,7 Juta
A
A
A
JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 mendatang diprediksi sebesar Rp2,7 juta. Nilai Rp2,7 juta ini serupa dengan rekomendasi yang disetujui pemerintah dan pengusaha untuk UMP DKI mendatang.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika diminta pendapatnya tentang hasil rekomendasi UMP mengaku menunggu surat resmi dari Dewan Pengupahan.
Kendati demikian dia sudah dapat mengambil keputusan bahwa, UMP yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.
Ahok beralasan, pemilihan angka tersebut, karena rekomendasi pemerintah yang diterima pengusaha sebesar Rp2.693.764,40 berdasarkan analisa KHL, prediksi pertumbuhan ekonomi, potensi inflasi.
"Kalau itu rumusannya sudah benar. Kita akan ambil dasar dari angka Rp2,6 juta itu. Bisa saja besok saya putuskan UMP Rp2,7 juta," tegas Ahok, Kamis (13/11/2014) malam.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan upah minimum provinsi (UMP) 2015 dua versi.
Versi pemerintah dan pengusaha sebesar Rp2.693.764,40. Adapun versi burus Rp3.574.179,36.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ketika diminta pendapatnya tentang hasil rekomendasi UMP mengaku menunggu surat resmi dari Dewan Pengupahan.
Kendati demikian dia sudah dapat mengambil keputusan bahwa, UMP yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.
Ahok beralasan, pemilihan angka tersebut, karena rekomendasi pemerintah yang diterima pengusaha sebesar Rp2.693.764,40 berdasarkan analisa KHL, prediksi pertumbuhan ekonomi, potensi inflasi.
"Kalau itu rumusannya sudah benar. Kita akan ambil dasar dari angka Rp2,6 juta itu. Bisa saja besok saya putuskan UMP Rp2,7 juta," tegas Ahok, Kamis (13/11/2014) malam.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan upah minimum provinsi (UMP) 2015 dua versi.
Versi pemerintah dan pengusaha sebesar Rp2.693.764,40. Adapun versi burus Rp3.574.179,36.
(whb)