Pembatasan Sepeda Motor, Pemprov DKI Terlalu Lebay
A
A
A
JAKARTA - Pengamat menilai, pembatasan sepeda motor di jalan protokol di Jakarta terlalu berlebihan. Kebijakan ini juga menjadi bukti kalau Pemprov DKI lebih berpihak kepada orang kaya dibanding orang susah.
"Mestinya Pemprov DKI Jakarta itu membuat kajian lebih konkrit dulu sejauh mana urgensi dari sebuah kebijakan. Jangan sampai mengutarakan sebuah aturan sebelum jelas duduk persoalannya," ungkap Pengamat Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit ketika dihubungi, Selasa (12/11/2014).
Menurutnya, bila alasan pelarangan di sepanjang jalan protokol itu untuk mengurangi dampak kecelakaan lalu lintas, maka perlu dilihat sejuah mana besarnya angka kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas tersebut.
Dewasa ini setelah dibukanya jalur lambat dan jalur cepat di sepanjang jalan MH Thamrin relatif kecelakaan lalu lintas akibat sepeda motor relatif lebih rendah.
Begitu juga analisisnya bila sepeda motor menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas, itu pun harus dihitung lebih detail.
Sepeda motor tidak memakan ruang badan jalan terlalu besar. Kendaraan roda dua itu relatif fleksibel untuk melintas dimana saja dibandingkan mobil. Pemiliknya relatif dari kalangan menengah.
Lantas kenapa warga miskin atau menengah ke bawah di persulit untuk menikmati jalur lintas di tengah Ibu Kota. Mereka juga menjalankan kewajiban membayar pajak.
"Ini yang perlu diperhatikan. Apa alasan dari pelarangan itu. Kebijakan ini membuat masyarakat menjadi bingung dan khawatir," ujar Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga mengatakan tidak memberikan ruang parkir tambahan untuk menampung sepeda motor. Masyarakat cukup memakai ruang parkir di gedung pemerintahan dan komersil di sepanjang jalan dan lokasi sekitar.
Persoalannya, kata Danang, gedung pemerintahan dan komersil selama ini menyediakan lahan parkir untuk sepeda motor jauh dijangkau.
Lokasi di basement paling bawah atau paling ujung. Hal itu menunjukan bahwa Ibu Kota ini tidak berpihak terhadap sepeda motor.
"Kota besar ini hanya memberikan ruang untuk orang kaya yang memiliki mobil pribadi atau kendaraan mewah lainnya," pungkasnya.
"Mestinya Pemprov DKI Jakarta itu membuat kajian lebih konkrit dulu sejauh mana urgensi dari sebuah kebijakan. Jangan sampai mengutarakan sebuah aturan sebelum jelas duduk persoalannya," ungkap Pengamat Transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Danang Parikesit ketika dihubungi, Selasa (12/11/2014).
Menurutnya, bila alasan pelarangan di sepanjang jalan protokol itu untuk mengurangi dampak kecelakaan lalu lintas, maka perlu dilihat sejuah mana besarnya angka kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas tersebut.
Dewasa ini setelah dibukanya jalur lambat dan jalur cepat di sepanjang jalan MH Thamrin relatif kecelakaan lalu lintas akibat sepeda motor relatif lebih rendah.
Begitu juga analisisnya bila sepeda motor menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas, itu pun harus dihitung lebih detail.
Sepeda motor tidak memakan ruang badan jalan terlalu besar. Kendaraan roda dua itu relatif fleksibel untuk melintas dimana saja dibandingkan mobil. Pemiliknya relatif dari kalangan menengah.
Lantas kenapa warga miskin atau menengah ke bawah di persulit untuk menikmati jalur lintas di tengah Ibu Kota. Mereka juga menjalankan kewajiban membayar pajak.
"Ini yang perlu diperhatikan. Apa alasan dari pelarangan itu. Kebijakan ini membuat masyarakat menjadi bingung dan khawatir," ujar Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga mengatakan tidak memberikan ruang parkir tambahan untuk menampung sepeda motor. Masyarakat cukup memakai ruang parkir di gedung pemerintahan dan komersil di sepanjang jalan dan lokasi sekitar.
Persoalannya, kata Danang, gedung pemerintahan dan komersil selama ini menyediakan lahan parkir untuk sepeda motor jauh dijangkau.
Lokasi di basement paling bawah atau paling ujung. Hal itu menunjukan bahwa Ibu Kota ini tidak berpihak terhadap sepeda motor.
"Kota besar ini hanya memberikan ruang untuk orang kaya yang memiliki mobil pribadi atau kendaraan mewah lainnya," pungkasnya.
(ysw)