Edarkan Uang Palsu, Pedagang Pasar Dibekuk

Selasa, 11 November 2014 - 19:23 WIB
Edarkan Uang Palsu, Pedagang Pasar Dibekuk
Edarkan Uang Palsu, Pedagang Pasar Dibekuk
A A A
BOGOR - Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor menangkap pedagang di pasar tradisional karena mengedarkan uang palsu. Bersama rekannya, pedagang pasar ini mengedarkan upal tersebut ke warung-warung rokok.

Kapolsek Citeureup, AKP Muhamad Caniago mengatakan pelaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut dari seorang warga asal Sukabumi bernama berinisial M yang kini masih buron.

"Asal uangnya pelaku menukarkan uang asli senilai Rp500 ribu rupiah dan ditukarkan dengar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp1 juta," jelasnya di Mapolsek Citeureup, Selasa (11/11/2014).

Lanjutnya, uang palsu yang telah ditukarkan digunakan pelaku untuk membeli sebungkus rokok di warung kelontong di Gang Nangka RT 03/01 Desa Karang Asem Timur Kecamatan Citeurup Kabupaten Bogor. Rupanya, pemilik warung, Hendi mengetahui bahwa uang yang diterima ialah uang palsu.

"Pemilik warung langsung mengikuti pelaku yang pergi ke warung lain untuk membeli rokok. Benar saja pelaku kembali membeli rokok dengan uang palsu," tuturnya.

Saat itu juga korban bersama pemilik warung lainnya melaporkan pelaku ke Polsek Citeureup. Dari tangan pelaku, petugas menyita sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang diduga siap diedarkan.

"Dari pengembangan kita menangkap dua pengedar lainnya dan pemilik uang palsu lainnya. Saat diperiksa mereka mengaku baru kali ini melakukan peredaran uang palsu," ungkapnya.

Utay (38) dan Didin (25) warga Citeureup, Kabupaten Bogor akan dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran dan penyimpanan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5006 seconds (0.1#10.140)