Siksa Pembantu, Tiga Nenek Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Diduga melakukan penyiksaan terhadap pembantunya, tiga nenek-nenek warga Perum Reni Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap polisi.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya menerima laporan dari warga sekitar tentang adanya tindak kekerasan yang dilakukan majikan terhadap pembantunya.
"Kami terima laporan dari warga. Kami lakukan penyelidikan, lalu kami amankan pada hari Rabu (5 November 2014)," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Wahyu menjelaskan, tiga orang pelaku itu berinisial AD (53), AY (54), dan AF (65). Pelaku tega menyiksa korban lantaran korban dianggap tidak becus bekerja.
"Motifnya, korban tidak melakukan pekerjaan dengan benar. Majikan aslinya sendiri itu AD." ujarnya.
Kini, kata Wahyu, tiga pelaku kekerasan terhadap PRT tersebut telah mendekam di Polres Jakarta Selatan.
Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dan pasal 4 undang-undang RI No. 23 tahun 3014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya menerima laporan dari warga sekitar tentang adanya tindak kekerasan yang dilakukan majikan terhadap pembantunya.
"Kami terima laporan dari warga. Kami lakukan penyelidikan, lalu kami amankan pada hari Rabu (5 November 2014)," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Wahyu menjelaskan, tiga orang pelaku itu berinisial AD (53), AY (54), dan AF (65). Pelaku tega menyiksa korban lantaran korban dianggap tidak becus bekerja.
"Motifnya, korban tidak melakukan pekerjaan dengan benar. Majikan aslinya sendiri itu AD." ujarnya.
Kini, kata Wahyu, tiga pelaku kekerasan terhadap PRT tersebut telah mendekam di Polres Jakarta Selatan.
Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dan pasal 4 undang-undang RI No. 23 tahun 3014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(ysw)