Proyek Vila Ambruk di Puncak Diduga Tak Berizin
A
A
A
BOGOR - Proyek pembangunan vila yang menewaskan dua orang pekerja dan dua orang luka di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, diduga tak mengantongi izin.
Pasalnya, dari pihak Pemkab Bogor selaku pengawas bangunan dan tata ruang di kawasan Puncak, belum mengetahui persis lokasi proyek tersebut.
"Saya dapat informasi ada 18 pekerja yang mengerjakan proyek tersebut, dan dua diantaranya tewas. Kalau dilihat banyaknya jumlah pekerja, berarti itu bangunan baru, bukan bangunan lama," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho saat dihubungi, Minggu (9/11/2014).
Kalau bangunan baru, lanjut Agus, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, untuk mengecek kelengkapan perizinan.
"Yang saya tahu, Satpol PP telah mengusulkan ke pimpinan, bahwa kawasan Puncak harus ada moratorium agar tidak mengeluarkan izin sementara, artinya tidak boleh ada lagi bangunan baru di Puncak. Nah kejadian ini kan proyek bangunan baru, patut diduga tak berizin," ungkapnya.
Pihaknya, juga akan turun langsung ke lokasi, paska kejadian ini, karena khawatir bangunan tersebut adalah bangunan lama yang memang sudah disegel, kemudian direnovasi lagi.
"Untuk lebih jelasnya, nanti kita akan cek ke lokasi, karena di 2014 ini sudah ratusan bangunan yang disegel dan akan segera dibongkar dalam waktu dekat," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan sebuah vila yang berada di kawasan Puncak, Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kabupaten Bogor, ambruk, Minggu (9/11/2014) pagi. Akibatnya, dua pekerja bangunan tewas tertimbun material bangunan akibat longsor secara tiba-tiba.
Pasalnya, dari pihak Pemkab Bogor selaku pengawas bangunan dan tata ruang di kawasan Puncak, belum mengetahui persis lokasi proyek tersebut.
"Saya dapat informasi ada 18 pekerja yang mengerjakan proyek tersebut, dan dua diantaranya tewas. Kalau dilihat banyaknya jumlah pekerja, berarti itu bangunan baru, bukan bangunan lama," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho saat dihubungi, Minggu (9/11/2014).
Kalau bangunan baru, lanjut Agus, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, untuk mengecek kelengkapan perizinan.
"Yang saya tahu, Satpol PP telah mengusulkan ke pimpinan, bahwa kawasan Puncak harus ada moratorium agar tidak mengeluarkan izin sementara, artinya tidak boleh ada lagi bangunan baru di Puncak. Nah kejadian ini kan proyek bangunan baru, patut diduga tak berizin," ungkapnya.
Pihaknya, juga akan turun langsung ke lokasi, paska kejadian ini, karena khawatir bangunan tersebut adalah bangunan lama yang memang sudah disegel, kemudian direnovasi lagi.
"Untuk lebih jelasnya, nanti kita akan cek ke lokasi, karena di 2014 ini sudah ratusan bangunan yang disegel dan akan segera dibongkar dalam waktu dekat," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan sebuah vila yang berada di kawasan Puncak, Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kabupaten Bogor, ambruk, Minggu (9/11/2014) pagi. Akibatnya, dua pekerja bangunan tewas tertimbun material bangunan akibat longsor secara tiba-tiba.
(ysw)