Narkotika Rp6 Miliar Dimusnahkan Kejari Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika di area pembakaran sampah Bandara Soekarno Hatta.
Barang bukti tersebut berasal dari 385 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara di bakar di dalam mesin incinerator.
Adapun narkotika yang dimusnahkana adalah 22,8 kg ganja, 4,2 kg sabu, 332 gram ketamine, 27,9 gram nimetazepam, 13,2 gram ekstasi, 9,3 gram heroin, 5,5 gram tablet MDMA dan MDA, 0,25 gram dexamethorpham dan 0,23 gram acetamoniphen.
“Dari semua barang bukti tersebut, yang paling banyak adalah kasus ganja yang mencapai 450 kg,” ujar Kepala Kejari Tangerang Andrizal saat pemusnahan narkoba Jumat (7/11/2014).
Dia menyebutkan nilai estimasi dari seluruh narkotika tersebut sekitar Rp6 miliar.
“Yang paling berat ada hukuman mati bagi dua terdakwa. Ada juga hukuman seumur hidup dan 15 tahun penjara,” papar Andrizal.
Barang bukti tersebut berasal dari 385 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara di bakar di dalam mesin incinerator.
Adapun narkotika yang dimusnahkana adalah 22,8 kg ganja, 4,2 kg sabu, 332 gram ketamine, 27,9 gram nimetazepam, 13,2 gram ekstasi, 9,3 gram heroin, 5,5 gram tablet MDMA dan MDA, 0,25 gram dexamethorpham dan 0,23 gram acetamoniphen.
“Dari semua barang bukti tersebut, yang paling banyak adalah kasus ganja yang mencapai 450 kg,” ujar Kepala Kejari Tangerang Andrizal saat pemusnahan narkoba Jumat (7/11/2014).
Dia menyebutkan nilai estimasi dari seluruh narkotika tersebut sekitar Rp6 miliar.
“Yang paling berat ada hukuman mati bagi dua terdakwa. Ada juga hukuman seumur hidup dan 15 tahun penjara,” papar Andrizal.
(whb)