Dua Guru JIS Dipindah ke Rutan Cipinang
A
A
A
JAKARTA - Dua orang guru Jakarta International School (JIS), Neil Batleman dan Ferdinant Tjiong, dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas A1 Cipinang, Jakarta Timur, tadi sore.
Pantauan Sindonews, kedua guru tersebut dibawa dengan bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor polisi B 7648 DO.
Bus warna hitam tersebut tiba di Rutan Cipinang pada pukul 16.15 WIB, Kamis (6/11/2014) .
Ferdinant Tjiong keluar terlebih dahulu dari bus mengenakan kaus biru, celana pendek abu-abu, dan sandal jepit hitam.
Neil Batleman pria berkebangsaan Kanada mengenakan kaus putih dengan celana pendek kotak-kotak cokelat beralaskan sandal jepit hitam.
Kepala Rutan Klas AI Cipinang Asep Sutandara mengaku belum mengetahui perihal kedatangan dua orang tersangka guru JIS yang dipindahkan dari Polda Metro Jaya.
Anthony LP Hutapea kuasa hukum dua guru JIS mengatakan, kedua kliennya dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Cipinang setelah ditahan hampir 120 hari di Polda Metro Jaya.
Anthony menambahkan, berdasarkan keputusan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, mereka berdua ditahan 20 hari di rutan sambil menunggu sidang.
"Ditahan dari tanggal 5-26 November 2014. Tapi belum tahu kapan sidangnya," kata Anthony di Rutan Klas A1 Cipinang.
Pantauan Sindonews, kedua guru tersebut dibawa dengan bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor polisi B 7648 DO.
Bus warna hitam tersebut tiba di Rutan Cipinang pada pukul 16.15 WIB, Kamis (6/11/2014) .
Ferdinant Tjiong keluar terlebih dahulu dari bus mengenakan kaus biru, celana pendek abu-abu, dan sandal jepit hitam.
Neil Batleman pria berkebangsaan Kanada mengenakan kaus putih dengan celana pendek kotak-kotak cokelat beralaskan sandal jepit hitam.
Kepala Rutan Klas AI Cipinang Asep Sutandara mengaku belum mengetahui perihal kedatangan dua orang tersangka guru JIS yang dipindahkan dari Polda Metro Jaya.
Anthony LP Hutapea kuasa hukum dua guru JIS mengatakan, kedua kliennya dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Cipinang setelah ditahan hampir 120 hari di Polda Metro Jaya.
Anthony menambahkan, berdasarkan keputusan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, mereka berdua ditahan 20 hari di rutan sambil menunggu sidang.
"Ditahan dari tanggal 5-26 November 2014. Tapi belum tahu kapan sidangnya," kata Anthony di Rutan Klas A1 Cipinang.
(whb)