Ratusan Bangunan di Margonda Tak Kantongi IMB
A
A
A
DEPOK - Ratusan bangunan di Jalan Margonda diketahui tidak memliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dari 600 bangunan yang berdiri, 490 diantaranya tidak mengantongi IMB.
"Baru 210 yang punya IMB. Kebanyakan adalah bangunan ruko," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah saat penyegelan bangunan di Margonda, Rabu (5/11/2014).
Untuk itu pihaknya meminta agar Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) terus melakukan pendataan dan bertindak tegas.
Bangunan tak ber-IMB, kata dia, harus ditertibkan. Biasanya, para pemilik bangunan berkelit bahwa mereka sedang mengurus perizinan.
Namun saat IMB belum diterbitkan pemilik bangunan nekat melakukan pengerjaan, padahal itu melanggar aturan. Seharusnya, IMB terbit terlebih dahulu baru melakukan pengerjaan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dari ujung Margonda. Dan mendesak agar Distarkim serta Wasdal melakukan penertiban," tegasnya.
Dia menuding, dianas terkait lemah dalam hal pengawasan. Hal itu dilihat dari maraknya bangunan tak ber-IMB yang berdiri.
"Seharusnya dinas terkait yang melakukan pengawasan. Sehingga bangunan seperti ini tidak dibiarkan begitu saja," pintanya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan tanpa IMB di Jalan Margonda RT 04/08 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok.
Bangunan yang akan digunakan untuk showroom mobil itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2013 tentang IMB. Selain bangunan showroom di Margonda, Satpol PP juga akan menyegel bangunan lain di Cinere yang rencananya digunakan untuk gudang.
"Baru 210 yang punya IMB. Kebanyakan adalah bangunan ruko," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah saat penyegelan bangunan di Margonda, Rabu (5/11/2014).
Untuk itu pihaknya meminta agar Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) terus melakukan pendataan dan bertindak tegas.
Bangunan tak ber-IMB, kata dia, harus ditertibkan. Biasanya, para pemilik bangunan berkelit bahwa mereka sedang mengurus perizinan.
Namun saat IMB belum diterbitkan pemilik bangunan nekat melakukan pengerjaan, padahal itu melanggar aturan. Seharusnya, IMB terbit terlebih dahulu baru melakukan pengerjaan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dari ujung Margonda. Dan mendesak agar Distarkim serta Wasdal melakukan penertiban," tegasnya.
Dia menuding, dianas terkait lemah dalam hal pengawasan. Hal itu dilihat dari maraknya bangunan tak ber-IMB yang berdiri.
"Seharusnya dinas terkait yang melakukan pengawasan. Sehingga bangunan seperti ini tidak dibiarkan begitu saja," pintanya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan tanpa IMB di Jalan Margonda RT 04/08 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok.
Bangunan yang akan digunakan untuk showroom mobil itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2013 tentang IMB. Selain bangunan showroom di Margonda, Satpol PP juga akan menyegel bangunan lain di Cinere yang rencananya digunakan untuk gudang.
(ysw)