Tuntutan JPU Seperti Balas Dendam
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dinilai sebagai balas dendam.
Hendrayanto, kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah seperti tuntutan balas dendam.
Menurut Hendrayanto, dalam jalannya persidangan tidak pernah ditemukan bukti kongkret kliennya merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Hafitd dan Assyifa hanya berniat memberi pelajaran" ujarnya kepada wartawan Selasa 4 November kemarin.
Hendrayanto mengatakan, terdakwa juga masih memiliki masa depan, jika harus dihukum seumur hidup tentu keadilan tidak merata, keadilan bisa dikatakan berpihak.
"Kita sadar bahwa akibat perbuatan terdakwa ada korban meninggal, namun tuntutan seharusnya lebih proporsional," katanya.
Hendrayanto menambahkan, kliennya itu tidak selayaknya mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup.
"Dia memang melakukan kesalahan dan pantas mendapatkan hukuman penjara. Tapi, Pasal 340 KUHP itu tidak sepatutnya dijatuhkan. Paling tidak, hukuman yang pantas dijatuhkan pada kliennya itu didasarkan pada Pasal 353 KUHP," ucapnya.
Hendrayanto, kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah seperti tuntutan balas dendam.
Menurut Hendrayanto, dalam jalannya persidangan tidak pernah ditemukan bukti kongkret kliennya merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Hafitd dan Assyifa hanya berniat memberi pelajaran" ujarnya kepada wartawan Selasa 4 November kemarin.
Hendrayanto mengatakan, terdakwa juga masih memiliki masa depan, jika harus dihukum seumur hidup tentu keadilan tidak merata, keadilan bisa dikatakan berpihak.
"Kita sadar bahwa akibat perbuatan terdakwa ada korban meninggal, namun tuntutan seharusnya lebih proporsional," katanya.
Hendrayanto menambahkan, kliennya itu tidak selayaknya mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup.
"Dia memang melakukan kesalahan dan pantas mendapatkan hukuman penjara. Tapi, Pasal 340 KUHP itu tidak sepatutnya dijatuhkan. Paling tidak, hukuman yang pantas dijatuhkan pada kliennya itu didasarkan pada Pasal 353 KUHP," ucapnya.
(whb)