Tak Ada Meringankan, Hafitd & Assyifa Dituntut Seumur Hidup
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dituntut seumur hidup. Sejoli itu dianggap terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap mantan kekasih dari terdakwa Hafitd yakni Sara.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
"Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa Ahmad Imam Al Hafitd bin Sulaiman Ownie telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama (Assyifa)," katanya.
Toton menuturkan, alasan dirinya bersama tim menuntut hukuman seumur hidup, karena kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan primernya melakukan pembunuhan berencana.
Saat kejadian pembunuhan, kata dia, Hafitd memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan berhenti melakukan penganiayaan tersebut.
Akan tetapi Hafitd malah terus melakukannya. Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Hafitd.
Pertama adalah karena telah menyebabkan kematian Ade Sara. Kedua, Hafitd telah memutuskan garis keturunan keluarga Suroto dan Elisabeth karena Ade Sara merupakan anak satu-satunya.
Hafitd juga telah membuat penderitaan mendalam terhadap orang tua Ade Sara. Hal memberatkan yang lain adalah perbuatan Hafitd dianggap telah menarik perhatian banyak masyarakat.
Kemudian, Hafitd juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan saat sidang. Toton Rasyid, menyatakan, tidak ada satu pun hal-hal yang meringankan bagi Hafitd.
"Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Toton.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
"Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa Ahmad Imam Al Hafitd bin Sulaiman Ownie telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama (Assyifa)," katanya.
Toton menuturkan, alasan dirinya bersama tim menuntut hukuman seumur hidup, karena kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan primernya melakukan pembunuhan berencana.
Saat kejadian pembunuhan, kata dia, Hafitd memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan berhenti melakukan penganiayaan tersebut.
Akan tetapi Hafitd malah terus melakukannya. Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Hafitd.
Pertama adalah karena telah menyebabkan kematian Ade Sara. Kedua, Hafitd telah memutuskan garis keturunan keluarga Suroto dan Elisabeth karena Ade Sara merupakan anak satu-satunya.
Hafitd juga telah membuat penderitaan mendalam terhadap orang tua Ade Sara. Hal memberatkan yang lain adalah perbuatan Hafitd dianggap telah menarik perhatian banyak masyarakat.
Kemudian, Hafitd juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan saat sidang. Toton Rasyid, menyatakan, tidak ada satu pun hal-hal yang meringankan bagi Hafitd.
"Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar Toton.
(mhd)