Belum Miliki Izin Operasional, Hotel di Puncak Disegel
A
A
A
BOGOR - Lantaran belum mengantongi izin operasional, sebuah hotel yang terletak di Desa Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, disegel.
Hotel lima lantai dengan 140 unit kamar itu nekat beroperasi sejak tanggal 26 Oktober 2014.
"Kami sudah layangkan tiga kali surat peringatan, namun tidak digubris. Maka hari ini kita langsung beri tindakan tegas dengan menyegel hotel tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam, Senin (3/11/2014).
Luthfi menambahkan, petugas juga akan mengkaji dan mengevaluasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki pengelola. Karena, berdasarkan catatan, izin tersebut bukan diperuntukkan bagi hotel, tetapi izin vila.
"Kita akan tinjau dan evaluasi lagi semua perizinannya. Akan tetapi yang jelas hotel ini operasionalnya harus dihentikan karena sudah kami segel," katanya.
Hotel lima lantai dengan 140 unit kamar itu nekat beroperasi sejak tanggal 26 Oktober 2014.
"Kami sudah layangkan tiga kali surat peringatan, namun tidak digubris. Maka hari ini kita langsung beri tindakan tegas dengan menyegel hotel tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Tb Luthfi Syam, Senin (3/11/2014).
Luthfi menambahkan, petugas juga akan mengkaji dan mengevaluasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki pengelola. Karena, berdasarkan catatan, izin tersebut bukan diperuntukkan bagi hotel, tetapi izin vila.
"Kita akan tinjau dan evaluasi lagi semua perizinannya. Akan tetapi yang jelas hotel ini operasionalnya harus dihentikan karena sudah kami segel," katanya.
(zik)