Kerugian Akibat VCD/DVD Bajakan Rp5 Triliun Setiap Bulan
A
A
A
JAKARTA - Kerugian negara akibat penjualan VCD/DVD bajakan mencapai Rp5 triliun. Aparat kepolisian dan Direktorat Jenderal Hak Kekayan Intelektual (HKI) diminta segera menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Presiden Kongres Advokat Indonesia, Indra Sahnun Lubis mengatakan, perkembangan kejahatan berupa penjualan VCD/DVD bajakan semakin meluas menjadikan kejahatan mencapai taraf yang cukup memprihatinkan dan harus mendapat perhatian cukup serius dikalangan aparat penegak hukum.
Menurut Indra, pembajakan itu jelas jelas melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Penyidik kepolisian dan Ditjen HKI harusnya mengangkut semua VCD/DVD bajakan yang diperjualbelikan secara bebas," ujar Indra saat ditemui di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Indra menjelaskan, pelanggaran atas hak kekayaan intelektual yang terjadi telah menimbulkan kerugian yang besar baik secara material maupun immaterial.
"Ini adalah kejahatan yang sangat terorganisir dan ini merugikan negara setiap bulannya sebanyak Rp5 triliun dari sektor pajak," jelasnya.
Dia menuturkan, pembajak saat ini dapat meggunakan alat memperbanyak suatu karya musik atau karya perangkat lunak komputer dalam tempo satu menit dengan hasil VCD/DVD bajakan sampai 300 keping serta piringan CD.
Menurutnya, para pembajak mendapatkan keuntungan yang sangat besar sampai miliaran rupiah.
"Kami akan segera melakukan audiensi dengan Panglima TNI agar membantu pengawasan pembajakan HKI yang sudah sangat memprihatinkan," tuturnya.
Presiden Kongres Advokat Indonesia, Indra Sahnun Lubis mengatakan, perkembangan kejahatan berupa penjualan VCD/DVD bajakan semakin meluas menjadikan kejahatan mencapai taraf yang cukup memprihatinkan dan harus mendapat perhatian cukup serius dikalangan aparat penegak hukum.
Menurut Indra, pembajakan itu jelas jelas melanggar Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Penyidik kepolisian dan Ditjen HKI harusnya mengangkut semua VCD/DVD bajakan yang diperjualbelikan secara bebas," ujar Indra saat ditemui di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Indra menjelaskan, pelanggaran atas hak kekayaan intelektual yang terjadi telah menimbulkan kerugian yang besar baik secara material maupun immaterial.
"Ini adalah kejahatan yang sangat terorganisir dan ini merugikan negara setiap bulannya sebanyak Rp5 triliun dari sektor pajak," jelasnya.
Dia menuturkan, pembajak saat ini dapat meggunakan alat memperbanyak suatu karya musik atau karya perangkat lunak komputer dalam tempo satu menit dengan hasil VCD/DVD bajakan sampai 300 keping serta piringan CD.
Menurutnya, para pembajak mendapatkan keuntungan yang sangat besar sampai miliaran rupiah.
"Kami akan segera melakukan audiensi dengan Panglima TNI agar membantu pengawasan pembajakan HKI yang sudah sangat memprihatinkan," tuturnya.
(whb)