Pengedar Sabu Ditangkap Saat Sakaw

Kamis, 30 Oktober 2014 - 15:57 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap...
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Sakaw
A A A
JAKARTA - Seorang pengedar sabu ditangkap anggota Polsek Penjaringan Jakarta Utara saat menggunakan sabu di lapangan tenis.

Kapolsek Penjaringan AKBP Kus Subiantoro mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (30/10/2014) siang.

Saat itu, lanjutnya, polisi sedang observasi dan mendapat informasi ada pria yang tengah asyik mengisap sabu di parkiran motor lapangan tenis Kebon Pala RT 06 RW 014 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka sedang duduk-duduk dan mengisap sabu di parkiran lapangan tenis Kebon Pala," ujar Kus kepada wartawan di Mapolsek Penjaringan.

Ketika Aan Kosasih alias Boang (32) digeledah, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan berat 2,55 gram.

"Barang bukti itu disimpan di kantong celana depan sebelah kanan, dan tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna di daerah Teluk Gong," tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair pasal 112 ayat (2) deengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.‎
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0640 seconds (0.1#10.140)