Anak Kandung Nenek Fatimah Ajukan Banding
A
A
A
TANGERANG - Setelah hakim PN Tangerang membebaskan Nenek Fatimah (90) dari tuntutan Rp1 miliar, anak kandungnya langsung ajukan banding.
"Kami akan ajukan banding," kata M Singarimbun, kuasa hukum dari penggugat usai persidangan di PN Tangerang, Kamis (30/10/2014).
Sebelumnya diberitakan, hakim PN Tangerang membebaskan nenek Fatimah dari tuntutan membayar Rp1 miliar.
Nenek Fatimah digugat Rp1 M oleh anak kandung dan menantunya karena dianggap telah menempati dan menguasai lahan milik penggugat tanpa membayar selama puluhan tahun.
Penggugat mengakui tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi Jalan KH Jasyim Asari, Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang ditempati Fatimah dan tiga anaknya adalah miliknya.
Padahal pada tahun 1987 lahan yang memang awalnya punya sang menantu Nurhakim kata Fatimah sudah dibeli oleh almarhum suaminya, H Abdurahman senilai Rp10 juta. Dia juga memberikan Rp1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
"Kami akan ajukan banding," kata M Singarimbun, kuasa hukum dari penggugat usai persidangan di PN Tangerang, Kamis (30/10/2014).
Sebelumnya diberitakan, hakim PN Tangerang membebaskan nenek Fatimah dari tuntutan membayar Rp1 miliar.
Nenek Fatimah digugat Rp1 M oleh anak kandung dan menantunya karena dianggap telah menempati dan menguasai lahan milik penggugat tanpa membayar selama puluhan tahun.
Penggugat mengakui tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi Jalan KH Jasyim Asari, Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang ditempati Fatimah dan tiga anaknya adalah miliknya.
Padahal pada tahun 1987 lahan yang memang awalnya punya sang menantu Nurhakim kata Fatimah sudah dibeli oleh almarhum suaminya, H Abdurahman senilai Rp10 juta. Dia juga memberikan Rp1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
(ysw)