Nenek Fatimah Bebas dari Tuntutan Rp1 M
A
A
A
TANGERANG - Nenek Fatimah (90) yang digugat Rp1 miliar oleh anak kandung dan menantunya terbebas dari tuntutan.
"Hasil sidang, majelis hakim menyatakan bila Fatimah tidak harus membayar sebesar 1 miliar seperti gugatan penggugat," kata Kuasa Hukum Fatimah, Aris Hadi usai persidangan di PN Tangerang, Kamis (30/10/2014).
Aris mengatakan pihak tergugat menyambut baik dengan keputusan hakim yang tidak mengharuskan kliennya membayar uang Rp1 miliar pada penggugat.
"Dengan putusan ini jelas majelis hakim menilai gugatan penggugat kabur dan tidak memiliki alat bukti yang kuat," tuturnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Nenek Fatimah digugat oleh anak dan menantunya karena telah dianggap menguasai lahan milik penggugat tanpa pembayaran.
Sedangkan Fatimah bersikeras bahwa suaminya telah membayar Rp10 juta kepada menantunya Nurhalim untuk pembayaran tanah tersebut.
"Hasil sidang, majelis hakim menyatakan bila Fatimah tidak harus membayar sebesar 1 miliar seperti gugatan penggugat," kata Kuasa Hukum Fatimah, Aris Hadi usai persidangan di PN Tangerang, Kamis (30/10/2014).
Aris mengatakan pihak tergugat menyambut baik dengan keputusan hakim yang tidak mengharuskan kliennya membayar uang Rp1 miliar pada penggugat.
"Dengan putusan ini jelas majelis hakim menilai gugatan penggugat kabur dan tidak memiliki alat bukti yang kuat," tuturnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Nenek Fatimah digugat oleh anak dan menantunya karena telah dianggap menguasai lahan milik penggugat tanpa pembayaran.
Sedangkan Fatimah bersikeras bahwa suaminya telah membayar Rp10 juta kepada menantunya Nurhalim untuk pembayaran tanah tersebut.
(ysw)