Pria 58 Tahun Cabuli Bocah Perempuan
A
A
A
JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi. Kali ini bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial F menjadi korbannya.
Pelaku yang tega melakukan perbuatan keji itu ialah Achmad HS lelaki yang telah berusia 58 tahun.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Iptu Nunu mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua F yang melihat sang buah hati menjadi pemurung.
Ibu korban tersentak kaget begitu mengetahui bila anaknya itu mendapat perlakukan tak pantas dari Achmad HS.
"Tersangka ini merupakan suami dari wanita yang dipercaya untuk mengasuh korban," kata Nunu kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/10/2014).
Nunu mengatakan, Achmad HS bekerja sebagai wiraswasta di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Istri pelaku mendapatkan mandat dari ibu korban untuk mengurus anaknya perempuannya itu lantaran sibuk bekerja.
"Tersangka telah ditahan, kekerasan seksual terhadap korban dilakukan korban sejak korban berusia 6 tahun," katanya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kaan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku yang tega melakukan perbuatan keji itu ialah Achmad HS lelaki yang telah berusia 58 tahun.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Iptu Nunu mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua F yang melihat sang buah hati menjadi pemurung.
Ibu korban tersentak kaget begitu mengetahui bila anaknya itu mendapat perlakukan tak pantas dari Achmad HS.
"Tersangka ini merupakan suami dari wanita yang dipercaya untuk mengasuh korban," kata Nunu kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/10/2014).
Nunu mengatakan, Achmad HS bekerja sebagai wiraswasta di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Istri pelaku mendapatkan mandat dari ibu korban untuk mengurus anaknya perempuannya itu lantaran sibuk bekerja.
"Tersangka telah ditahan, kekerasan seksual terhadap korban dilakukan korban sejak korban berusia 6 tahun," katanya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kaan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)