Berjudi di Kebon Kosong, Tukang Ojek Ditangkap

Rabu, 29 Oktober 2014 - 00:57 WIB
Berjudi di Kebon Kosong, Tukang Ojek Ditangkap
Berjudi di Kebon Kosong, Tukang Ojek Ditangkap
A A A
TANGERANG - Delapan tukang ojek ditangkap polisi ketika sedang bermain judi kartu di sebuah kebon kosong di Cikupa, Tangerang.

Selain delapan penjudi remi, polisi juga mengamankan satu orang pengecer judi toto gelap (togel) yang sedang menunggu pemasang tak jauh dari lokasi penggerebekan.

Para tersangka masing-masing berinisial, KS (36), SH (28), AM (24), AN (25), ST (24), JN (30), TS (29), G (30), dan NR (32), yang kini telah diamankan di Polsek Cikupa.

"Ada laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan para pelaku, setelah kami intai, barulah digerebek dan delapan orang tertangkap basah tengah berjudi, satu tengah menunggu pelanggan togel," kata Kapolsek Cikupa, Kompol Brismen Daniel Simanjutak, Selasa (28/10/2014).

Dijelaskan Brismen, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya. Sesuai instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya harus langsung ditangkap.

Para pelaku saat ini tengah diproses di polsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kesembilan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6205 seconds (0.1#10.140)
pixels