Dipungli Petugas Parkir Meter, Laporkan Kami!

Rabu, 29 Oktober 2014 - 01:33 WIB
Dipungli Petugas Parkir...
Dipungli Petugas Parkir Meter, Laporkan Kami!
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta warga masyarakat yang dipungli petugas parkir meter untuk memfoto dan lapor ke UP Perparkiran.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta, Sunardi Sinaga kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).

"Kalau tahu namanya, apalagi lengkap dengan fotonya silahkan lapor ke kami. Kalau ada yang seperti itu, akan langsung dipecat. Gaji mereka Rp 4,6 Juta. Kalau mereka dipecat masih banyak yang mau ngelamar jadi petugas parkir," ujarnya, Selasa (28/10/2014).

Hal ini menurut Sunardi, banyak informasi yang dirinya terima menyebutkan bahwa sampai saat ini masih banyak warga yang memberikan uang kepada petugas parkir meter, meski petugas tidak meminta.

"Selain tidak boleh meminta, mereka juga tidak boleh menerima. Lagipula masyarakat kan sudah membayar, kenapa masih mau ngasi duit," ujar Sunardi.

Sebelumnya, penggunaan parkir meter sampai saat ini masih menggunakan sistem koin. Para pengguna harus menyiapkan koin baik Rp500 atau Rp 1.000 dengan biaya per-jam bagi kendaraan roda dua Rp2.000 per jam dan roda empat Rp 5.000 per jam.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)