Ayatullah Ngaku Dapat Bibit Ganja dari LGN
A
A
A
TANGERANG - M Ayatullah Albanna (Alban), tersangka kepemilikan 14 pot ganja di belakangan Taman Kanak-kanak (TK) RA Rosita, Tangerang, mengaku mendapatkan bibit tanaman haram itu dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Mendengar pengakuan itu, jajaran Polres Metro Tangerang tengah menyelidiki keterlibatan tersangka lain dalam oknum di organisasi tersebut.
"Masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada penanam lain," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Juang Abdi P di Tangerang, Selasa (28/10/2014).
Menurut Juang, pihaknya akan menindak siapapun yang memiliki dan membawa narkotika, terlepas yang bersangkutan berasal dari organisasi tertentu, termasuk LGN yang merupakan organisasi resmi.
"Kita tidak melihat organisasinya, yang jelas kalau ada barang buktinya, siapapun kita tangkap," katanya.
Seperti diketahui, Alban dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang karena kedapatan menanam 14 pot ganja di pekarangan belakang TK Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Awalnya tersangka mendapat tiga pot kecil bibit ganja yang diperoleh dari organisasi LGN. Bibit tersebut sudah tumbuh setinggi tiga centimeter.
Lalu tersangka merawat bibit tersebut hingga tumbuh besar, setelah bercabang dikembangbiakkan dengan cara distek hingga menghasilkan 11 pot tanaman ganja hidup yang baru.
Tersangka berkilah bahwa menanam ganja tersebut untuk dijadikan minyak untuk obat epilepsi pada bayi.
Mendengar pengakuan itu, jajaran Polres Metro Tangerang tengah menyelidiki keterlibatan tersangka lain dalam oknum di organisasi tersebut.
"Masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada penanam lain," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Juang Abdi P di Tangerang, Selasa (28/10/2014).
Menurut Juang, pihaknya akan menindak siapapun yang memiliki dan membawa narkotika, terlepas yang bersangkutan berasal dari organisasi tertentu, termasuk LGN yang merupakan organisasi resmi.
"Kita tidak melihat organisasinya, yang jelas kalau ada barang buktinya, siapapun kita tangkap," katanya.
Seperti diketahui, Alban dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang karena kedapatan menanam 14 pot ganja di pekarangan belakang TK Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Awalnya tersangka mendapat tiga pot kecil bibit ganja yang diperoleh dari organisasi LGN. Bibit tersebut sudah tumbuh setinggi tiga centimeter.
Lalu tersangka merawat bibit tersebut hingga tumbuh besar, setelah bercabang dikembangbiakkan dengan cara distek hingga menghasilkan 11 pot tanaman ganja hidup yang baru.
Tersangka berkilah bahwa menanam ganja tersebut untuk dijadikan minyak untuk obat epilepsi pada bayi.
(mhd)