Sidang Ade Sara Ditunda, JPU No Comment
A
A
A
JAKARTA - Sidang tuntutan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto ditunda hingga minggu depan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Absoro di Ruang Sidang MR Wirjono Prodjodikoro, R.2.06, lantai dua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).
"Jaksa belum bisa mambacakan tuntutannya karena belum selesai (penyusunan berkas tuntutannya). Sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga minggu depan, pada Selasa (4 November 2014)," kata Absoro.
Menanggapi penundaan ini, Ayah Ade Sara, Suroto mengatakan, pihaknya belum mengetahui penyebab sidang pembacaan tuntutan itu ditunda.
"Kita enggak tahu ditundanya karena alasan apa. Mungkin karena ada pertimbangan lain. Mau enggak mau diterima. Sidang juga kan awal-awalnya sempat diskorsing," ujarnya.
Suroto mengatakan, pihaknya tetap menginginkan proses hukum dapat berjalan dengan adil, sehingga kedua terdakwa dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami ingin mereka dapat hukuman atas perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Hukum penjara selama-lamanya," ucapnya.
Sementara, JPU Aji Santoso menolak menjelaskan tertundanya berkas tuntutan perkara. "No comment," katanya singkat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang tersebut hanya berlangusng sekira 10 menit.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Absoro di Ruang Sidang MR Wirjono Prodjodikoro, R.2.06, lantai dua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).
"Jaksa belum bisa mambacakan tuntutannya karena belum selesai (penyusunan berkas tuntutannya). Sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga minggu depan, pada Selasa (4 November 2014)," kata Absoro.
Menanggapi penundaan ini, Ayah Ade Sara, Suroto mengatakan, pihaknya belum mengetahui penyebab sidang pembacaan tuntutan itu ditunda.
"Kita enggak tahu ditundanya karena alasan apa. Mungkin karena ada pertimbangan lain. Mau enggak mau diterima. Sidang juga kan awal-awalnya sempat diskorsing," ujarnya.
Suroto mengatakan, pihaknya tetap menginginkan proses hukum dapat berjalan dengan adil, sehingga kedua terdakwa dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami ingin mereka dapat hukuman atas perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Hukum penjara selama-lamanya," ucapnya.
Sementara, JPU Aji Santoso menolak menjelaskan tertundanya berkas tuntutan perkara. "No comment," katanya singkat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang tersebut hanya berlangusng sekira 10 menit.
(mhd)