Anggota Dewan Tuding Pungli Membuat Depok Amburadul

Senin, 27 Oktober 2014 - 20:02 WIB
Anggota Dewan Tuding Pungli Membuat Depok Amburadul
Anggota Dewan Tuding Pungli Membuat Depok Amburadul
A A A
DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok menuding maraknya pungli dalam proses perizinan membuat tata ruang Kota Depok amburadul.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Bidang Perizinan, Hamzah menegaskan sudah lama bau tidak sedap pelayanan perizinan Depok disinyalir masih terjadi.

"Kami menindaklanjuti hasil temuan di lapangan bahwa ketidakberesan properti di Depok berpotensi melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya di DPRD Depok, Senin (27/10/2014).

Kondisi tersebut menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan kurang maksimal serta memperlambat percepatan pembangunan daerah dalam segala bidang.

Hamzah menambahkan pengelolan penerimaan dari retribusi IMB melibatkan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu diantaranya Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset (DPPKA), dan 11 kecamatan. Dalam proses pembuatan IMB didukung dengan bantuan sistem informasi pelayanan perizinan oleh BPMP2T.

"Proses pembutan IMB diantaranya pendaftaran IMB dilakukan dengan bantuan sistem aplikasi perizinan di BPMP2T," jelasnya.

Namun, kata Hamzah, di lapangan disinyalir ditemukan hal ganjil dimana petugas loket diduga dapat melakukan perubahan data permohonan walaupun permohonan untuk pendaftar tersebut telah menjadi surat keputusan IMB.

"Diduga adanya temuan mal-administrasi terkait adanya keseragaman persyaratan, kejelasan tarif dan waktu penyelesaian yang disampaikan pegawai menjadi indikasi adanya praktik pungutan liar oleh oknum Pemkot Depok, banyak bangunan berizin dibangun seenaknya tanpa mengantongi izin," jelasnya.

Hamzah menambahkan Depok tentu mempersilahkan pengembang menanamkan modalnya di Depok. Namun, tegasnya, tata ruang wilayah Depok justru semakin amburadul karena tidak tegaknya Peraturan Daerah (Perda).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5768 seconds (0.1#10.140)