Napi Cipinang Kendalikan Sindikat Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan dari dalam LP Cipinang. Barang bukti sabu seberat 907,52 gram pun disita dari salah satu konter pulsa tak jauh dari LP Cipinang.
Kasatres Narkoba Polres Jakarta Timur Jakarta Timur AKBP Afrisal mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap G (22) yang menitipkan tas hitam di konter pulsa Jalan Cipinang Latihan RT 12/13, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, pada 18 Oktober lalu.
Belakangan diketahui tas hitam tersebut berisi narkoba jenis sabu. Pada 19 Oktober, G kembali ke konter pulsa itu bermaksud mengambil tas hitam tersebut.
Warga yang mengetahui hal itu pun segera menangkap G dan menyerahkannya ke Polres Jakarta Timur.
"Pengakuan G dia disuruh Y napi di LP Cipinang untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg di Kemayoran. Sabu itu kemudian diesrahkan kepada H sebanyak 2 kg," kata Afrisal dalam pers rilis di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014).
Selanjutnya G pulang ke apartemennya di Jakarta Barat dan memecah 1 kilogram sabu menjadi 11 paket.
Afrisal menambahkan, sembilan bungkus plastik klip berisi sabu itu dimasukkan ke amplop warna cokelat.
Dua bungkus plastik klip sabu dimasukkan ke kotak ponsel warna putih. Kemudian oleh G seluruhnya dibungkus dengan kertas dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam.
Dari tangan G, kata Afrisal, petugas menyita barang bukti satu tas hitam berisi empat kantong plastik klip bening, 1 kotak ponsel berisi 2 kantong plastik klip berisi sabu.
"G mendapatkan upah dari setiap pengiriman dari Y sebesar Rp10 juta tiap pengiriman barang," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Jakarta Timur Jakarta Timur AKBP Afrisal mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap G (22) yang menitipkan tas hitam di konter pulsa Jalan Cipinang Latihan RT 12/13, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, pada 18 Oktober lalu.
Belakangan diketahui tas hitam tersebut berisi narkoba jenis sabu. Pada 19 Oktober, G kembali ke konter pulsa itu bermaksud mengambil tas hitam tersebut.
Warga yang mengetahui hal itu pun segera menangkap G dan menyerahkannya ke Polres Jakarta Timur.
"Pengakuan G dia disuruh Y napi di LP Cipinang untuk mengambil sabu sebanyak 3 kg di Kemayoran. Sabu itu kemudian diesrahkan kepada H sebanyak 2 kg," kata Afrisal dalam pers rilis di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014).
Selanjutnya G pulang ke apartemennya di Jakarta Barat dan memecah 1 kilogram sabu menjadi 11 paket.
Afrisal menambahkan, sembilan bungkus plastik klip berisi sabu itu dimasukkan ke amplop warna cokelat.
Dua bungkus plastik klip sabu dimasukkan ke kotak ponsel warna putih. Kemudian oleh G seluruhnya dibungkus dengan kertas dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam.
Dari tangan G, kata Afrisal, petugas menyita barang bukti satu tas hitam berisi empat kantong plastik klip bening, 1 kotak ponsel berisi 2 kantong plastik klip berisi sabu.
"G mendapatkan upah dari setiap pengiriman dari Y sebesar Rp10 juta tiap pengiriman barang," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)