Pria Tua Ini Simpan Ganja 24 Kg di Rumah Kontrakan
A
A
A
JAKARTA - YA (61) pria tua ini dibekuk petugas Polsek Cipayung karena menyimpan 24 kg ganja kering di rumah kontrakannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Afrisal menerangkan, YA yang telah memiliki dua istri, serta sejumlah anak dan cucu ini diringkus di rumahnya pada 8 Oktober lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sebanyak lima bal ganja kering siap edar.
"Total barang bukti yang kita sita sebanyak 24 kg dengan harga Rp72 juta. Ganja itu rencananya akan diedarkan di Bekasi," terang Afrisal saat pers rilis di Mapolres Jakarta Timur, Kamis(24/10/2014).
Menurut Afrisal, barang haram itu didapat YA dari pelaku berinisial TJ yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
YA mengambil ganja tersebut di dekat Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, awal Oktober lalu.
"YA ini hanya kurir, dia dijanjikan upah Rp150.000/kg dari setiap ganja yang diantar," ujarnya.
Kini YA mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Afrisal menerangkan, YA yang telah memiliki dua istri, serta sejumlah anak dan cucu ini diringkus di rumahnya pada 8 Oktober lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sebanyak lima bal ganja kering siap edar.
"Total barang bukti yang kita sita sebanyak 24 kg dengan harga Rp72 juta. Ganja itu rencananya akan diedarkan di Bekasi," terang Afrisal saat pers rilis di Mapolres Jakarta Timur, Kamis(24/10/2014).
Menurut Afrisal, barang haram itu didapat YA dari pelaku berinisial TJ yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
YA mengambil ganja tersebut di dekat Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, awal Oktober lalu.
"YA ini hanya kurir, dia dijanjikan upah Rp150.000/kg dari setiap ganja yang diantar," ujarnya.
Kini YA mendekam di tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(whb)