Lempar Bayi Hingga Tewas, ABG Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
A
A
A
TANGERANG - Dita Destiana (16), ABG yang melempar bayinya hingga tewas dituntut lima tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
JPU Deliana dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, terdakwa nekat membuang bayinya yang merupakan hasil hubungan pranikah dengan pacarnya Doni Panjaitan sewaktu tinggal di Lampung.
Hubungan asmara dua sejoli ini pun kandas pada Oktober 2013. Dita kemudian memilih tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dita baru menyadari hamil setelah tinggal di Tangerang. Hingga akhirnya pada 8 Juni 2014 lalu sekitar pukul 14.30 WIB remaja belia ini melahirkan bayi perempuan di kamar mandi tanpa pertolongan siapapun.
Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lubang kamar mandi.
Terdakwa mengaku pada penyidik nekat membuang bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah.
Aksi pembuangan bayi ini diketahui tetangga terdakwa yang langsung melaporkan peristiwa ini pada polisi.
Awalnya bayi tidak berdosa ini hidup saat ditemukan setelah dilempar dari ketinggian tiga meter. Akan tetapi akhirnya meninggal empat hari kemudian akibat benturan di kepala.
Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 UU 23/2002 tentang Perlidungan Anak.
“Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian yang dilakukan orang tuanya. Serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Deliana kepada Ketua Majelis Hakim Mahri Hendra di PN Tangerang, Rabu (22/10/2014).
Setelah persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu, terdakwa menangis keluar ruangan.
Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin 27 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa.
JPU Deliana dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, terdakwa nekat membuang bayinya yang merupakan hasil hubungan pranikah dengan pacarnya Doni Panjaitan sewaktu tinggal di Lampung.
Hubungan asmara dua sejoli ini pun kandas pada Oktober 2013. Dita kemudian memilih tinggal bersama neneknya di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dita baru menyadari hamil setelah tinggal di Tangerang. Hingga akhirnya pada 8 Juni 2014 lalu sekitar pukul 14.30 WIB remaja belia ini melahirkan bayi perempuan di kamar mandi tanpa pertolongan siapapun.
Kemudian Dita membungkus bayinya dengan kantong plastik hitam dan membuangnya ke belakang rumah melalui lubang kamar mandi.
Terdakwa mengaku pada penyidik nekat membuang bayinya karena merasa malu hamil di luar nikah.
Aksi pembuangan bayi ini diketahui tetangga terdakwa yang langsung melaporkan peristiwa ini pada polisi.
Awalnya bayi tidak berdosa ini hidup saat ditemukan setelah dilempar dari ketinggian tiga meter. Akan tetapi akhirnya meninggal empat hari kemudian akibat benturan di kepala.
Deliana menilai tindakan Dita telah melanggar Pasal 80 UU 23/2002 tentang Perlidungan Anak.
“Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian yang dilakukan orang tuanya. Serta menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” kata Deliana kepada Ketua Majelis Hakim Mahri Hendra di PN Tangerang, Rabu (22/10/2014).
Setelah persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu, terdakwa menangis keluar ruangan.
Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin 27 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa.
(whb)