Digugat Anak, Nenek Fatimah Minta Bantuan MUI
A
A
A
TANGERANG - Nenek Fatimah (90), yang didugat anak kandung dan menantunya sebesar Rp1 miliar akhirnya meminta bantuan MUI. Permintaan itu untuk menuntaskan masalah kasus sengketa tanah di dalam keluarganya.
Kuasa Hukum Fatimah Aris Purnomo Hadi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memfasilitasi persoalan sengketa di dalam keluarga tersebut.
"Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan buat penggugat, sengketa ini kan masih satu keluarga," terang Aris usai sidang perdata dengan agenda kesimpulan penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/10/2014).
Terkait tawaran mediasi dari penggugat yang ditolak Fatimah, Aris membantah hal tersebut.
Menurutnya, mediasi harusnya dilakukan sebelum sidang pokok perkara karena itu merupakan prosedur di persidangan perdata. Selain itu, dalam mediasi tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
"Mereka menawarkan (kesepakatan) tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua. Tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal dimana. Dia sudah 27 tahun tinggal di situ bersama anak-anaknya," ujarnya.
Terkait kesimpulan yang diberikan kepada Ketua Majelis Hakim, Aris menjelaskan, isi surat tersebut tidak hanya membeberkan kebenaran formil, tapi juga kebenaran materiil.
Di antaranya, Hj Fatimah sudah tinggal selama 27 tahun di tanah tersebut dan membayar bayar pajak. Selain itu juga sertifikat tanah masih di tangan dia.
"Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ungkapnya.
Kuasa Hukum Penggugat M Singarimbun mengatakan, dalam kesimpulannya pihaknya konsisten dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, di antaranya belum ada pengalihan nama sertifikat tanah dari Nurhakim kepada keluarga Fatimah.
"Sertifikat masih atas nama klien kita (Nurhakim), mereka bilang sudah beli tanah itu tapi tidak ada buktinya. Secara yuridis itu bukti yang kita pegang. Namun bagaimana keputusannya nanti menjadi domain hakim," tukasnya.
Dia juga masih memberikan kesempatan kepada Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.
"Dari dahulu kami sudah mau mediasi, tapi yang bersangkutan menolak. Sampai sekarang kami masih berikan waktu. Mediasi ini juga diminta hakim," katanya.
Kuasa Hukum Fatimah Aris Purnomo Hadi menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memfasilitasi persoalan sengketa di dalam keluarga tersebut.
"Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan buat penggugat, sengketa ini kan masih satu keluarga," terang Aris usai sidang perdata dengan agenda kesimpulan penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/10/2014).
Terkait tawaran mediasi dari penggugat yang ditolak Fatimah, Aris membantah hal tersebut.
Menurutnya, mediasi harusnya dilakukan sebelum sidang pokok perkara karena itu merupakan prosedur di persidangan perdata. Selain itu, dalam mediasi tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
"Mereka menawarkan (kesepakatan) tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua. Tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal dimana. Dia sudah 27 tahun tinggal di situ bersama anak-anaknya," ujarnya.
Terkait kesimpulan yang diberikan kepada Ketua Majelis Hakim, Aris menjelaskan, isi surat tersebut tidak hanya membeberkan kebenaran formil, tapi juga kebenaran materiil.
Di antaranya, Hj Fatimah sudah tinggal selama 27 tahun di tanah tersebut dan membayar bayar pajak. Selain itu juga sertifikat tanah masih di tangan dia.
"Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ungkapnya.
Kuasa Hukum Penggugat M Singarimbun mengatakan, dalam kesimpulannya pihaknya konsisten dengan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, di antaranya belum ada pengalihan nama sertifikat tanah dari Nurhakim kepada keluarga Fatimah.
"Sertifikat masih atas nama klien kita (Nurhakim), mereka bilang sudah beli tanah itu tapi tidak ada buktinya. Secara yuridis itu bukti yang kita pegang. Namun bagaimana keputusannya nanti menjadi domain hakim," tukasnya.
Dia juga masih memberikan kesempatan kepada Fatimah untuk mediasi sebelum hakim memutuskan perkara pada minggu depan.
"Dari dahulu kami sudah mau mediasi, tapi yang bersangkutan menolak. Sampai sekarang kami masih berikan waktu. Mediasi ini juga diminta hakim," katanya.
(mhd)